TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Purbaya Sinyalkan Sanksi Tegas, Pegawai Pajak Bermasalah Bisa Dipindah hingga Dinonaktifkan

Reporter & Editor : AY
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:17 WIB
Menkeu Purbaya. Foto : Ist
Menkeu Purbaya. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat DJP Jakarta Utara. Evaluasi tersebut membuka peluang sanksi tegas, mulai dari rotasi, penempatan di daerah terpencil, hingga penonaktifan sementara.

 

“Nanti kami evaluasi. Bisa saja dilakukan perombakan. Pegawai yang terindikasi menyimpang dapat dipindahkan ke daerah terpencil atau dirumahkan, tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

 

Ia menjelaskan, pelanggaran ringan masih dapat dikenai rotasi jabatan, sementara pelanggaran berat akan mendapat sanksi lebih tegas. Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara oleh KPK.

 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dari delapan orang yang terjaring OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai hasil penggeledahan di dua direktorat DJP.

 

Sementara itu, DJP menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit