TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Wasit Liga Nasional Diduga Jual Istri Melalui Aplikasi MiChat

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi selected
Jumat, 30 Januari 2026 | 08:15 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang wasit sepak bola liga nasional berinisial FR. Kasus ini memantik perhatian publik setelah terungkap dugaan bahwa korban justru ‘dijual’ oleh suaminya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disertai ancaman dan intimidasi fisik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kini bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polisi memastikan proses hukum berjalan dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. 

 

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak Oktober tahun lalu. “Dapat kami jelaskan bahwa benar Unit PPA Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menerima Laporan Polisi Nomor 1521 Tanggal 8 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Suwito saat ditemui wartawan, Kamis (29/1).

 

Perkara itu bermula dari laporan korban berinisial SHP. Perempuan ini mengaku dipaksa melayani pria-pria yang dipesan melalui aplikasi MiChat oleh suaminya sendiri. Dugaan praktik tersebut disertai tekanan psikologis, ancaman hingga kekerasan fisik. Modusnya, menurut keterangan awal, sang suami menawarkan korban kepada pelanggan secara daring. Setiap transaksi diatur melalui percakapan elektronik. Korban diduga tidak memiliki ruang menolak.

 

Praktik itu bukan hanya mengarah pada eksploitasi seksual, tetapi juga mengandung unsur perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kian sensitif karena terlapor diketahui berprofesi sebagai wasit sepak bola di liga nasional. figur publik yang seharusnya menjunjung etika dan integritas.

 

Penyidik telah memanggil sedikitnya empat saksi. Mereka terdiri dari korban selaku pelapor, bibi dan kakak kandung korban serta pihak terlapor.  Lalu, pihak berwajib pun telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang serta bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi transaksi pemesanan pria hidung belang. 

 

“Para saksi telah kita mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi. Kemudian hasil visum sudah kami dapatkan,” ucapnya.

Barang bukti digital itu dinilai krusial karena dapat memperlihatkan pola transaksi, keterlibatan pelaku hingga unsur paksaan. Penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2025 sempat menuai pertanyaan dari pihak korban. SHP bersama kuasa hukumnya bahkan mendatangi Mapolres untuk menanyakan perkembangan kasus.

 

Menanggapi hal tersebut, Suwito menepis anggapan bahwa pengusutan berjalan lamban. Menurut dia, setiap tahap harus dilalui sesuai prosedur hukum agar perkara kuat saat dibawa ke tahap investigasi dan persidangan. “Kami pastikan proses berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua butuh pembuktian yang matang,” JELASNYA..

 

Polisi kini bersiap menggelar perkara. Forum internal itu akan menentukan apakah alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika status dinaikkan, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.

 

Kasus berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam regulasi tersebut, eksploitasi seksual, pemaksaan hubungan seksual, hingga perdagangan orang dapat diancam hukuman penjara belasan tahun.

Bila terbukti ada unsur pemaksaan atau eksploitasi oleh pasangan sendiri, hukuman dapat diperberat. Aktivis perlindungan perempuan menilai kasus ini mencerminkan masih rapuhnya perlindungan korban di ranah domestik. 

 

“Relasi kuasa dalam rumah tangga sering membuat korban terjebak. Mereka takut melapor karena ancaman,” terang seorang pendamping korban yang enggan disebut namanya. 

 

Hingga kini, korban masih menunggu kepastian hukum. Bagi SHP, laporan itu bukan sekadar perkara pidana, melainkan upaya memutus rantai kekerasan yang dialaminya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit