TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Dikemas Di Botol Vitamin Ternak, Polisi Amankan 32 Ribu Obat Keras

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 07:45 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG-Aparat Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran 32.000 butir obat keras golongan G di wilayah Serpong. Obat-obatan tersebut diedarkan dengan modus dikemas ke dalam botol vitamin ternak.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NW (25). Pelaku ditangkap di salah satu ruko di wilayah Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong. 

 

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa obat keras golongan G.

 

 “Berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya. 

 

 Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras golongan G jenis Trihexyphenydil yang disimpan di dalam kardus berwarna cokelat. “Di dalam kardus tersebut terdapat 32 botol vitamin ternak, yang masing-masing botol berisi 1.000 butir obat-obatan keras,” ungkapnya.

 

 Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 32.000 butir obat keras. Rencananya, obat-obatan tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bandung.

 

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit