TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

PT KAI Bakal Tutup Permanen Pintu Perlintasan Kereta Api di Dekat Pasar Rangkasbitung

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Ilustrasi pintu perlintasan kereta api.(Istimewa)
Ilustrasi pintu perlintasan kereta api.(Istimewa)

LEBAK - Pintu perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 Km 79+888, yang berada di sekitar Pasar dan Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan  Jalan R.T. Hardiwinangun, Jalan S.A. Tirtayasa, dan Jalan Ki Maklum, bakal ditutup permanen. Penutupan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.

 

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono mengatakan, untuk menjaga mobilitas warga pihaknya telah membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), penghubung antara Jalan Hardiwinangun dengan Jalan S.A. Tirtayasa yang bisa digunakan secara gratis. Selain itu stasiun Rangkasbitung ultimate juga telah menyediakan akses baru berupa selaras ke terminal, akses Utara-Selatan, dan area drop off“Dengan adanya JPO tersebut, masyarakat dapat tetap melintas tanpa harus melewati area perlintasan sebidang yang tentunya memiliki potensi risiko keselamatan lebih tinggi,” ucap Ferdian, Minggu (16/8/2026).

 

Dikatakannya, pembahasan lanjutan juga akan dilaporkan untuk mematangkan koordinasi dan persiapan akses. “Penutupan JPL 183 targetkan dapat meningkatkan keselamatan dan membantu menata kawasan Stasiun-Pasar Rangkasbitung agar lebih rapi,” pungkasnya

 

Sementara, Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Rahmat menyatakan, penutupan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengantisipasi peningkatan kapasitas lintas Tanah Abang - Rangkasbitung 2027-2029. “Langkah ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 36 Tahun 2011, di mana jarak minimum 800 meter antara JPL, saat ini JPL 181, 183, dan 184 hanya berjarak kurang dari ketentuan tersebut,” kata Rahmat.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, kata dia, sangat mendukung terhadap program penutupan JPL 183. Menurutnya, hal ini juga bagian dari penataan kawasan Stasiun dan pasar.  “Tentunya kami sangat mendukung rencana ini sebagai bagian dari langkah penataan kawasan. Sebelum dilakukan penutupan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pedagang, dan pengemudi angkutan,” ungkapnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit