TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Enam Jenis Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri.

 

Sedikitnya ada enam jenis tempat hiburan yang diminta tutup sementara, yakni bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat, rumah biliar yang bukan pembinaan atlet, serta pertunjukan live music atau konser.

 

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Ika mengatakan penutupan sementara ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama.

 

 “Diminta tidak beroperasi sehari sebelum puasa sampai Lebaran. Semuanya ditutup, ada surat edarannya,” ujar Ika saat dikonfirmasi, Senin (16/2).

 

Selain tempat hiburan, aturan juga menyasar usaha makanan dan minuman. Seluruh tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat (dine-in) diwajibkan menggunakan penutup hingga pukul 17.00 WIB.

 

 Tak hanya itu, Pemkot juga melarang aktivitas berkumpul yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti kegiatan buka puasa on the road maupun sahur on the road (SOTR).

 

 “Dilarang menyelenggarakan kegiatan buka puasa on the road maupun sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” terang Ika membacakan isi surat edaran tersebut.

 

 Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

 

 Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Kota Tangsel.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit