H-7 Idul Fitri THR Wajib Cair
Pemkot Imbau Perusahaan Bayar Tepat Waktu
SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dapat terpenuhi. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkot membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR mulai 9 hingga 31 Maret 2026.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung konsultasi maupun laporan dari pekerja apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan mengatakan, posko ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja menjelang Lebaran.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor,” ujar Sabam, Selasa (10/3).
Posko layanan tersebut berada di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi Disnaker Tangsel atau melalui laman Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Sabam, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, laporan akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
“Apabila ada laporan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan kami teruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di provinsi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Disnaker Tangsel juga dapat memfasilitasi penyelesaian apabila pengaduan tersebut masuk dalam kategori perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan.
“Jika dilaporkan sebagai perselisihan hak, kami dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Sabam menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan/Idul Fitri.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Tangerang Selatan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR tepat waktu,” tegas Sabam.
Ia menambahkan, pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi keberlangsungan usaha.
“Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



