TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Garuda Institute Dukung Ketegasan Dirjen Imigrasi terhadap Event Lari yang Diduga Mendiskriminasi WNI

Kedaulatan Hukum Tidak Boleh Dikompromikan

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Minggu, 26 Juli 2026 | 17:13 WIB
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri.(Istimewa)
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri.(Istimewa)

JAKARTA – Garuda Institute menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang mengambil tindakan terhadap penyelenggara kegiatan Bali Silent Disco Run di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (22/7/2026), yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian sekaligus melakukan praktik diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri menilai tindakan cepat Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan martabat bangsa. Indonesia adalah negara hukum yang terbuka bagi wisatawan dan investor asing, namun setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku.

 

“Garuda Institute mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. Tidak boleh ada aktivitas eksklusif warga negara asing (WNA), apalagi sampai mendiskriminasi WNI. Tindakan seperti ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi penghinaan terhadap martabat bangsa,” ujar Erlan dalam keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id, Sabtu (25/7/2026).

 

Menurut Erlan, dugaan adanya seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan merupakan persoalan serius. Apabila benar terdapat pembatasan akses terhadap WNI, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap hukum nasional, dan semangat persatuan di Indonesia.

 

Garuda Institute juga mendukung keputusan Imigrasi yang telah melakukan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.  “Langkah tersebut sudah sejalan dengan kewenangan Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Erlan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyelenggara asing. Semestinya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan, termasuk perusahaan penyedia jasa, maupun perusahaan sponsor yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut, juga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

“Apabila terbukti mengetahui, memfasilitasi, atau turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diskriminatif terhadap WNI atau bertentangan dengan hukum, maka perusahaan-perusahaan yang terlibat harus dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang serius, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian sanksi administratif yang lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Erlan.

 

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab serta menghormati hukum dan kedaulatan yang berlaku.

 

Erlan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan investasi dan wisatawan, tetapi seluruh aktivitas tersebut harus dilaksanakan dengan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta tidak menempatkan WNI sebagai pihak yang diperlakukan secara diskriminatif.

 

“Kita menyambut baik kehadiran WNA yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Tetapi perlu dipahami juga, keterbukaan tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan negara dalam menegakkan hukum. Kedaulatan negara tetap menjadi prinsip utama,” tegasnya.

 

Garuda Institute memandang peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas komunitas asing, terutama yang menyelenggarakan kegiatan publik dan komersial di berbagai daerah tujuan wisata.

 

“Sangat diperlukan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, agar Indonesia tetap menjadi negara yang ramah bagi wisatawan dan investor asing, namun tetap tegas dalam menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit