Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Banten Amankan 71 Kilogram Sabu
SERANG - Dalam satu bulan terakhir Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi dengan total barang bukti 71 kilogram sabu.
Barang haram tersebut diungkap dalam dua perkara berbeda, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak sebanyak 15,8 kilogram sabu di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta sebanyak 55,2 kilogram sabu.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda Banten, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilogram.
Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung-Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp 1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan junto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," bebernya.(*)
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu











