TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

2.708 ASN Kementerian Sosial Republik Indonesia Mangkir Hari Pertama Kerja, Saifullah Yusuf Siapkan Sanksi Tegas

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 27 Maret 2026 | 10:09 WIB
Mensos Saifullah Yusuf sidak hari pertama kerja . Foto : Ist
Mensos Saifullah Yusuf sidak hari pertama kerja . Foto : Ist

JAKARTA – Usai libur Lebaran, disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa momen pasca-Idulfitri seharusnya menjadi titik balik untuk meningkatkan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.

 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sebanyak 2.708 ASN di lingkungan Kementerian Sosial tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Rabu (25/3/2026).

 

“Pasca-Lebaran seharusnya kita kembali dengan semangat baru—lebih disiplin, lebih bersih, dan lebih berdampak. Semua kerja kita harus bermuara pada perlindungan dan pemuliaan rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, Kamis (26/3/2026).

 

Disiplin Jadi Sorotan

 

Selain ketidakhadiran, Mensos juga menyoroti fenomena ASN yang hadir hanya untuk absen tanpa kontribusi nyata. Ia menyebut pola ini sebagai “804”—datang pukul 08.00, tidak bekerja (nol), lalu pulang pukul 16.00.

“Datang hanya untuk absen, lalu bersantai menunggu pulang—bukan itu tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

 

Padahal, menurutnya, peran ASN di Kemensos sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kelompok rentan, seperti fakir miskin, masyarakat telantar, hingga korban bencana.

Skema Kerja dan Pengawasan

Data internal Kemensos menunjukkan:

 

3.683 pegawai bekerja dengan skema Work From Office (WFO)

5.071 pegawai menjalankan Work From Anywhere (WFA)

34.284 pegawai menggunakan flexible working arrangement

Meski sistem kerja fleksibel diterapkan, pengawasan tetap berjalan ketat untuk memastikan produktivitas dan kedisiplinan.

 

Sanksi Mengacu Aturan

 

Terhadap ASN yang mangkir, Gus Ipul memastikan akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Sanksi yang diberikan dapat berupa:

Hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat

 

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari ketidakhadiran

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai bahwa ada sistem pengawasan yang serius dalam menilai kedisiplinan,” jelasnya.

 

Waspada Gratifikasi

 

Mensos juga mengingatkan potensi pelanggaran lain, seperti gratifikasi selama momen Lebaran. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit