Tidak Tercantum Dalam APBD 2025, Hibah BOS Belasan SMK Swasta di Banten Bermasalah
Nilai Hibah Mencapai Rp861,2 Juta
SERANG - Penyaluran dana hibah Rp861,2 juta berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (;KPD) TA 2025. Berdasarkan pemeriksaan atas rincian hibah pada penjabaran APBD Murni dan APBD Perubahan diketahui bahwa terdapat sebelas Satuan Pendidikan Menengah (Sadikmen) Swasta yang menerima hibah namun tidak tercantum dalam penjabaran APBD.
Kesebelas sekolah itu, yaitu SMK Manurul Hidayah Curugbitung di Kabupaten Lebak sebesar Rp113,6 juta. SMK Kopti Malingping, Kabupaten Lebak Rp140,8 juta, dan SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebak Rp102,400 juta. Kemudian, SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang Rp89,600 juta. SMK Al Bayan Kabupaten Pandeglang Rp55,440 juta. SMK Risha Kabupaten Serang Rp99,200 juta. SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang Rp65,600 juta. SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang Rp131,200 juta.
Selanjutnya, SMK Ayuda Hisaya Kota Tangerang 15,390 juta. SMK Elim Kota Tangerang Rp41,040 juta, dan SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan Rp7 juta. Secara keseluruhan, terdapat sebesar Rp861,270 juta dana hibah yang disalurkan untuk sebesal sekolah swasta yang tidak disebutkan dalam penjabaran APBD Banten TA 2025.
“Hasil wawancara dengan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang SMK dan Fungsional Perencana Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dalam penginputan daftar sekolah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga terdapat penerima hibah yang tidak tercantum dalam dokumen APBD dan APBD Perubahan,” demikian keterangan BPK RI Perwakilan Banten dalam LHP LKPD TA 2025 dikutip tangselpos, Minggu (19/7/2025).
Menyikapi temuan itu, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, temuan tersebut masih dalam tahap kewajaran karena ada perbaikan yang bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Meski begitu ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Masih ada waktu perbaikan, masih ada waktu perbaikan. Kalau Dindik kecil kan anggarannya besar. Kalau dalam waktu 60 hari nggak ada perbaikan baru jadi temuan,” ujar Dimyati.
Dimyati meminta, agar temuan yang disampaikan melalui LHP BPK TA 2025 tidak terlalu dibesar-besarkan. Oleh karena, temuan itu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan untuk ke depannya. “Kalau jadi temuan, kita bersyukur, karena ada perbaikan, evaluasi. Jadi jangan terlalu dipermasalahkan, jadi temuan BPK itu bagian dari masukan untuk perbaikan,” katanya. Mantan Bupati Pandeglang ini menegaskan, agar persoalan tersebut tidak dijadikan sebagai isu untuk menjatuhkan atau mendiskreditkan sistem pemerintahan. “Kalau digoreng duluan ya nanti jadi konsumsi publik,” tutupnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengaku, akan segera menyampaikan kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan. Namun, dia meyakini persoalan tersebut bisa terselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Setahu saya sudah ada perbaikan atas temuan LHP BPK itu. Tapi coba nanti saya cek lagi, takutnya saya salah. Setahu saya memang sudah dilakukan perbaikan,” singkatnya.(*)
Piala Dunia 2026 | 9 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



