TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Masih Mungkin Bertambah

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Konser Musik Berdendang Bergoyang

Laporan: AY
Minggu, 06 November 2022 | 16:43 WIB
Kegiatan musik berdendang bergoyang di Istora Senayan. Foto : Istimewa
Kegiatan musik berdendang bergoyang di Istora Senayan. Foto : Istimewa

JAKARTA - Polisi menetapkan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival sebagai tersangka. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan, kedua tersangka berinisial HA dan DP.

“HA sebagai penanggungjawab kegiatan dan DP sebagai Direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/11).

Keduanya diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Selain itu, mereka disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kedua tersangka tidak ditahan.

"Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif," ungkap Komarudin

Dia memastikan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," tegasnya.

Komarudin menerangkan, penyelenggara festival Berdendang Bergoyang diduga sengaja mencetak tiket dalam jumlah banyak.
Polisi mengklaim, jumlah tiket yang dicetak tidak sesuai dengan perkiraan jumlah penonton dalam proses pengajuan izin acara.

"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan. Terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kami," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dari temuan teranyar, pihaknya mendapati tiket yang terjual mencapai 27 ribu lembar. Seharusnya, saat proses pengajuan izin jumlah penontonnya disebut cuma sekitar 3.000 orang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo