TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Padel Tanpa Izin Disikat, Satpol PP Segel Tiga Lokasi di Tangsel

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 06 Mei 2026 | 10:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mulai bertindak tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel tanpa izin. Tiga lokasi usaha padel disegel karena belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.


Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah wilayah.


“Kemarin ada tiga yang kami segel, semuanya usaha padel,” ujar Dahlan kepada Tangsel Pos, Selasa (5/5).


Ketiga lokasi tersebut berada di Pondok Kacang Timur, Cilenggang, dan Rawa Mekar Jaya. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya belum memenuhi tahapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Mereka belum melakukan tahapan-tahapan. Minimal kalau kooperatif, ada pemberitahuan kepada kami,” tegasnya.


Salah satu lokasi di kawasan Cilenggang bahkan diketahui bermasalah dari sisi fungsi bangunan. Diduga, bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.


Dahlan mengungkapkan, saat ini jumlah lapangan padel di Tangsel diperkirakan mencapai sekitar 80 lokasi. Namun, baru sebagian kecil yang telah ditindak, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran.


“Kami masih melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang disegel,” katanya.


Pada Selasa pagi, petugas juga melakukan penyisiran di wilayah Serpong Utara dan menemukan sekitar 18 lokasi padel yang akan ditelusuri kelengkapan izinnya.


Selain usaha padel, Satpol PP juga membuka kemungkinan penindakan terhadap bangunan lain yang tidak memiliki izin. Namun, prosesnya tetap melalui pendalaman dan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.


“Indikasi bangunan lain kami dalami dulu. Kami juga berkomunikasi dengan PTSP dan Cipta Karya,” jelasnya.


Dahlan menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menyegel bangunan yang melanggar aturan. Hal itu sesuai dengan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.


“Semua bangunan yang ada di Tangsel tanpa izin akan kami segel,” tandasnya.


Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum membangun. Selain untuk tertib administrasi, hal itu juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).


“Silakan berusaha di Tangsel, tapi harus patuhi aturan dan urus izinnya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit