Orang Tua Korban Minta Keadilan, Polisi Tangguhkan Penahanan Kadis
Kasus Kecelakaan Maut Di SDN Sukaratu 5
PANDEGLANG - Orang tua korban kecelakaan maut di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5, meminta keadilan kepada aparat penegak hukum, agar memberikan hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, dua orang telah meninggal dunia, dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Kasus tersebut masih ditangani pihak Satlantas Polres Pandeglang, dan kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan (ditangguhkan) oleh pihak Satlantas Polres Pandeglang dengan dalih kesehatan dan ada jaminan dari pihak keluarga.
Orang tua korban yang meninggal dunia, Tuti Hidayati, menilai ada unsur kelalaian dari pengendara, Ahmad Mursidi. Sebab menurutnya, kondisi Ahmad Mursidi yang sedang sakit, memaksa mengemudikan mobil berdampak pada timbulnya korban jiwa.
“Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tau dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil dan akhirnya membahayakan orang lain,” kata Tuti, saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Selasa (5/5).
Tuti kemudian meminta keadilan karena telah kehilangan anaknya. Tuti berharap pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapan dapat keadilan seadil-adilnya setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apapun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupi, kalau memang mau mediasi jangan ditutup-tutupi, pelakunya pejabat takut hilang begitu saja,” katanya.
Ditetapkan Tersangka Dan SPDP Bakal Diserahkan Ke Kejari Pandeglang Sementara, Kanit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Prosesnya sudah berjalan. Dari tahap lidik sudah naik ke tahap sidik. Rencananya hari Kamis, kami kirim SPDP ke Kejari Pandeglang,” ungkap Ipda Sofyan, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp (WA).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala DPMPTSP Pandeglang berinisial Ahmad Mursidi sebagai tersangka. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Sofyan berdalih, penahanan tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan. Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga yang diperkuat dengan surat keterangan dokter.
“Yang bersangkutan masih sakit dan ada penjamin dari keluarga. Selain itu juga ada surat keterangan dokter karena masih menjalani pengobatan, karena dua minggu sekali yang bersangkutan harus cuci darah,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, meski proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Penahanan itu ada pertimbangannya. Dalam kondisi sakit seperti ini, kita juga melihat aspek kemanusiaan, tapi proses tetap lanjut,” tegasnya.
Meski belum dilakukan penahanan, Sofyan memastikan penyidik tetap mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Proses tetap berjalan. Kami akan lengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai dasar penentuan unsur pidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, belum menahan dan menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5.
Belum ditetapkannya sebagai tersangka, pihak Satlantas Polres Pandeglang berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa para saksi untuk proses penyidikan.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, membenarkan kecelakaan yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5 telah memakan korban jiwa, dan luka-luka.
“Terkait kecelakaan lalu lintas di depan SDN Sukaratu 5 melibatkan kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai saudara Ahmad Mursidi, yang menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD,” ungkap AKP Surya, saat diwawancara wartawan di lingkungan Mapolres Pandeglang, Kamis (30/4).
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






