Status Mursidi Sedang Dibebastugaskan Dari Jabatan Kadis
Sebelum Terjadi Kecelakaan Maut Di SDN Sukaratu 5
PANDEGLANG - Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, mengklaim status Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sedang dibebastugaskan dari sebelum insiden kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5.
Asda Nandar mengungkapkan, terhitung sejak bulan April 2026 lalu, jabatan Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi sudah diganti oleh Pelaksana harian (Plh) yang dijabat Sekretarisnya.
“Jabatan Pak Mursidi sebagai Kepala DPMPTSP Pandeglang sudah di Plh-kan ke Sekretaris Ibu Tanti. Surat Keputusan (SK) Plh-nya terbit pada tanggal 29 April 2026 lalu,” kata Asda Nandar, saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp (WA), Rabu (6/5).
Jadi tegas Nandar yang saat ini masih menjabat Kepala Diskomsantik (Dinas Informasi, Komunikasi dan Statistik) Pandeglang, pada saat kejadian kecelakaan di SDN Sukaratu 5, Mursidi sedang dibebastugaskan dari jabatannya.
“Jadi, sebelum kejadian Pak Mursidi tidak sedang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Pandeglang, dan sedang diistirahatkan karena kondisinya sedang sakit,” jelasnya.
Nandar juga memastikan, kendaraan yang digunakan bukan kendaraan dinas, melainkan kendaraan milik pribadi Mursidi.
“Kejadian itu terjadi bukan saat sedang dinas dan tidak menggunakan kendaraan dinas,” katanya lagi.
Namun Asda Nandar, belum bisa memastikan pasca terjadinya kecelakaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memberikan atau tidaknya bantuan hukum.
“Belum bisa saya pastikan (beri bantuan hukum,red), karena kejadian tidak sedang dinas. Tapi, kalau memang meminta didampingi kaitan karena beliau ASN, kami akan dampingi,” katanya.
Selain itu, Nadar juga belum bisa memastikan kaitan jabatan Mursidi akan dicopot atau dipindahkan akibat insiden tersebut. Namun katanya, saat ini sedang berproses menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kita masih menunggu dari BKN dan KemenPAN-RB rekomendasinya seperti apa, apakah memang di non job-kan, atau di pindah tugaskan ke jabatan lain,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Orang tua korban kecelakaan maut di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5, meminta keadilan kepada aparat penegak hukum, agar memberikan hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang terlibat dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, dua orang telah meninggal dunia, dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Kasus tersebut masih ditangani pihak Satlantas Polres Pandeglang, dan kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan (ditangguhkan) oleh pihak Satlantas Polres Pandeglang dengan dalih kesehatan dan ada jaminan dari pihak keluarga.
Orang tua korban yang meninggal dunia, Tuti Hidayati, menilai ada unsur kelalaian dari pengendara, Ahmad Mursidi. Sebab menurutnya, kondisi Ahmad Mursidi yang sedang sakit, memaksa mengemudikan mobil berdampak pada timbulnya korban jiwa.
“Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tau dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil dan akhirnya membahayakan orang lain,” kata Tuti, saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Selasa (5/5).(pal)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu






