Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SERANG–Seorang ABG berinisial KFA (20), warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Kamis (3/11/2022) lalu.
Dia diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB, disekitar Jalan Raya Cilegon – Serang, tepatnya di Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, lantaran hendak transaksi obat keras jenis Tramadol dan Haxymer tanpa izin.
Kasatres Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan, pihaknya telah mengamankan pengedar obat keras jenis Tramadol dan Haxymer, di kawasan sekitar Jalan Raya Cilegon – Serang.
“KFA seorang pengedar ratusan obat keras, jenis Tramadol dan Haxymer, dibekuk Kamis (3/11/2022) sekira pukul 16.00 sore,” kata Shilton, Rabu (9/11/2022).
Dia menceritakan, penangkapan seorang pria pelaku pengedar obat keras tanpa izin itu bermula dari laporan masyarakat akan ada transaksi penjualan obat keras tersebut. Informasinya transaksi itu akan dilakukan di Jalan Raya Cilegon – Serang. Tepatnya di Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Petugas langsung bergerak ke lokasi.
Setelah ditelusuri, benar ada transaksi obat keras tersebut,” tandasnya.
Pada saat penyelidikan, kata Shilton, di lokasi tepatnya di pinggir jalan raya ditemukan pria muda dengan ciri-ciri yang sama dalam informasi awal. Setelah diamankan dan diperiksa pelaku mengaku bernama KFA.
“Setelah tiba di lokasi ada seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-ciri sama dengan informasi, kemudian langsung kami amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” ujarnya.
Pelaku langsung diamankan, ungkap Shilton, lantaran setelah digeledah ditemukan 150 butir obat keras jenis Tramadol dan 500 butir jenis Haxymer. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti selain berupa obat keras tersebut. Juga satu handphone merk OPPO warna gold.
“Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690 ribu dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.
Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penangkapan para pelaku pengedar narkoba seperti jenis obat keras farmasi tanpa izin merupakan entensi Kapolda Banten untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Pelaku, kata Dia, saat ini yang diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peredaran obat tersebut. Khusus pada pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” imbuhnya.
Nasional | 5 jam yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu