TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Habiburokhman Tegaskan Dana APBN Untuk Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah

Reporter & Editor : AY
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Ist
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden RI  tidak melanggar hukum maupun syariat Islam. Program bantuan hewan kurban tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.


Menurut Habiburokhman, bantuan Presiden berupa hewan kurban yang disalurkan ke pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.


“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat. Apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan, program bantuan Presiden kepada masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (28/5/2026).


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.


Habiburokhman juga menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden telah mendapat pandangan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan APBN diperbolehkan secara syariat karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.


“Ini bukan sekadar ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Habiburokhman.
Ia juga menjawab kritik sebagian pihak yang mempertanyakan bantuan kurban Presiden karena Indonesia memiliki masyarakat yang beragam agama.


Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai program bantuan dan kebijakan sosial yang bersifat inklusif.


“Kita semua tahu pemerintah juga memiliki perhatian terhadap kepentingan umat agama lain. Berbagai bantuan dan kebijakan juga terus dilakukan untuk membantu seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit