Dishub DKI Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Parkir Liar, Kendaraan Diderek dan Dicabut Pentilnya
JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menggelar operasi penertiban parkir liar secara masif di berbagai wilayah ibu kota. Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 09.41 WIB dari kawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan menindak sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir di luar area resmi stasiun dengan mencabut pentil ban. Sementara pemilik kendaraan yang berada di lokasi diberikan edukasi agar tidak mengulangi kebiasaan parkir sembarangan.
Usai dari Stasiun Gambir, personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik rawan parkir liar, antara lain kawasan Bundaran HI, Stasiun Sudirman, hingga Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Di kawasan Stasiun LRT Dukuh Atas, sebuah taksi kedapatan parkir di bahu jalan dan langsung diderek petugas.
Sementara di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), petugas juga mengamankan seorang juru parkir liar atau yang kerap disebut "Pak Ogah".
Budi Awaluddin menegaskan, operasi penertiban parkir dan juru parkir liar dilakukan secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sedikitnya 15 titik menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini.
Di Jakarta Barat, penertiban difokuskan di kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Sementara di Jakarta Pusat menyasar Kebon Sirih, Wahid Hasyim, dan Thamrin City. Untuk Jakarta Selatan, operasi dilakukan di Jalan Casablanca, Rasuna Said, dan Dr. Satrio.
Adapun di Jakarta Utara, lokasi yang menjadi target meliputi Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Sedangkan di Jakarta Timur, penertiban dilakukan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta kawasan Stasiun Jatinegara.
Menurut Budi, operasi ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur gabungan dari berbagai instansi.
"Kami akan melaksanakan penertiban setiap hari selama satu minggu penuh, mulai Senin hingga Minggu. Pada minggu kedua dilakukan tiga kali dalam sepekan, minggu ketiga dua kali dalam sepekan, lalu hasilnya akan dievaluasi," ujarnya.
Ia menegaskan, petugas tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari pencabutan pentil ban hingga penderekan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memarkir kendaraan hanya di lokasi resmi yang telah disediakan guna menghindari penindakan.
"Kami akan melakukan penderekan dan pencabutan pentil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," tegas Budi.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 7 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


