UU Polri Resmi Disahkan: Usia Pensiun Jenderal Naik Jadi 60 Tahun, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden
JAKARTA — DPR bersama Pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin paling menonjol dalam regulasi baru ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan.
Dalam aturan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan maksimal 60 tahun, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang membatasi pada usia 58 tahun.
Tak hanya itu, undang-undang juga membuka ruang perpanjangan masa jabatan Kapolri selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Ketentuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan organisasi sekaligus mengurangi hambatan regenerasi dan pengisian jabatan strategis di tubuh Polri.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting lainnya, antara lain:
Penguatan fungsi pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas);
Penataan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu;
Penyesuaian kewenangan Polri agar selaras dengan KUHAP yang telah diperbarui.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semangat utama revisi ini adalah memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong Polri menjadi institusi yang semakin profesional, adaptif, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mempelajari secara rinci seluruh substansi aturan baru dan memastikan implementasinya berjalan sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan tantangan keamanan ke depan.
Perubahan usia pensiun ini juga dinilai sejalan dengan tren penyesuaian masa dinas di institusi pertahanan dan penegakan hukum yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu


