TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kualitas dan Legalitas Dapur MBG Jadi Perhatian, Puluhan SPPG di Tangsel Masih Disetop Sementara

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:31 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG di Puspemkot Tangsel.(tangselpos.id/rmn)
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG di Puspemkot Tangsel.(tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya memastikan penyaluran program berjalan, perhatian serius pun kini diberikan terhadap kualitas dan legalitas dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak program tersebut.

 

Hal itu menjadi sorotan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (11/6).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan MBG.

 

Menurut Bambang, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada jumlah penerima manfaat maupun banyaknya dapur yang beroperasi. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan ekosistem pendukung program benar-benar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

 

"Yang ingin kita pastikan adalah apakah ekosistem MBG ini sudah terbentuk di Tangerang Selatan. Jangan sampai rantai pasoknya justru berada di luar Tangsel, karena salah satu tujuan program ini juga untuk memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, berbagai aspek yang menyertai program MBG akan menjadi bahan evaluasi, termasuk legalitas dapur, standar operasional, hingga keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan baku.

 

Selain itu, kata Bambang, perhatian utama lainnya adalah pemenuhan legalitas dan standar kesehatan lingkungan dapur. Bambang mengakui, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

"Kalau memang diwajibkan dalam aturan, itu yang harus menjadi pegangan bersama. Yang penting jangan sampai ada perbedaan persepsi mengenai aturan yang berlaku," katanya.

 

Bambang menegaskan, proses pembenahan harus dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat program MBG.

 

Sementara terpisah, Koordinator Wilayah BGN Tangsel, Nindy Sabrina mengatakan, pengawasan terhadap SPPG akan semakin diperkuat melalui sinergi antara BGN, pemerintah daerah, dan instansi terkait melalui Satgas yang telah terbentuk ini. 

 

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis maupun standar operasional, BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara atau suspend hingga pengelola melakukan perbaikan.

 

"Kalau ada rekomendasi atau atensi dari instansi terkait bahwa suatu SPPG melanggar juknis, maka BGN dapat melakukan suspend untuk pembenahan. Jadi bukan ditutup permanen, tetapi diberikan kesempatan memperbaiki kekurangannya. Tetapi kalau misalnya nanti suspend sudah terjadi sekitar 3 kali, maka SPPG tersebut akan ditutup (permanen)," jelas Nindy.

 

Berdasarkan catatannya, Nindy memaparkan, selama ini terdapat 41 SPPG yang pernah dijatuhkan sanksi suspend. Hal itu ditengarai oleh beberapa temuan, seperti kasus keracunan, konflik internal pengurus, hingga masalah sengketa tanah. 

 

Namun seiring berjalannya waktu, per tanggal 11 Juni kini tersisa 20 SPPG yang masih berstatus suspend, termasuk satu di antaranya ditutup permanen. 

 

"Yang masih suspend 20 SPPG sedang suspend, 6 lainnya sedang melakukan pencabutan, jadi total sebenarnya 26. Sisanya sudah beroperasi kembali," paparnya. 

 

Nindy menegaskan, fokus pengawasan MBG saat ini tidak lagi semata-mata pada penambahan jumlah dapur, melainkan peningkatan kualitas layanan. Monitoring dilakukan secara menyeluruh mulai dari kualitas menu makanan, kondisi infrastruktur dapur, kebersihan lingkungan, hingga pengelolaan limbah.

 

"Kalau sekarang bukan lagi soal kuantitas dapur, tetapi kualitasnya. Semua aspek kami perhatikan agar pelayanan kepada penerima manfaat berjalan sesuai standar," tegasnya.

 

Data BGN mencatat, saat ini terdapat 131 SPPG di Tangsel. Sebanyak 109 di antaranya telah beroperasi aktif, sedangkan sisanya masih dalam tahap persiapan.

 

"Jadi kalau sekarang, dari segi sasaran dulu ya. Kalau dari segi sasaran memang sudah berubah bukan peserta didik lagi, tapi lebih ke 3B, Bumil, Busui, Balita. Karena memang pencegahan stunting itu ada di 3B, bukan di pelajar. Lalu untuk sekarang itu bukan masalah kuantitas dari dapur, tapi lebih dari kualitasnya. Jadi monitoringnya itu memang lebih ke internal dari segi menu, makanan, infrastruktur, sampai dengan pengelolaan limbah," jelasnya.

 

Nindy melanjutkan, salah satu yang ditekankan adalah terkait pemenuhan berbagai persyaratan administratif, termasuk SLHS. Meski sertifikat tersebut belum menjadi syarat utama untuk memperoleh status siap operasional atau ready operational, pengurus dapur diwajibkan menyelesaikannya dalam tiga bulan pertama sejak mulai beroperasi.

 

Melalui penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap pelaksanaan MBG di Tangsel tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berjalan sesuai standar keamanan pangan serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi warga setempat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit