Polisi Ungkap Modus Dua Pria Gelapkan Mobil Rental
SERPONG-Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang terjadi di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan IR. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan serta mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel, Iptu Donny Irawan Nasution menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada 5 Mei 2026 ketika tersangka SA menyewa mobil milik perusahaan rental PT Adan Perkasa Abadi.
Menurut Donny, saat melakukan penyewaan kendaraan, SA mengaku akan menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan taksi online. “Pada saat proses penyewaan, tersangka SA datang bersama tersangka IR. Namun, IR hanya mengantar dan menunggu di luar kantor rental, tidak ikut dalam proses administrasi penyewaan,” ujar Donny, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (11/6).
Kecurigaan muncul sehari setelah kendaraan disewa. Pelapor berinisial RBK mengetahui sinyal GPS mobil mendadak tidak aktif saat berada di wilayah Pandeglang, Banten. Pelapor kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir yang terdeteksi oleh GPS. Namun, ketika tiba di lokasi tersebut, kendaraan sudah tidak ditemukan.
“Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan kendaraan dan para pelaku.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Ranmor Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Donny.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa mobil rental tersebut telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Pandeglang.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kendaraan digadaikan di wilayah Pandeglang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mobil berhasil ditemukan di daerah Pandeglang,” jelasnya.
Setelah berhasil menemukan kendaraan, petugas segera mengamankan barang bukti dan membawa mobil tersebut ke Polres Tangsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Tangsel kemudian menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya.
Penyerahan mobil tersebut berlangsung penuh haru. Pemilik kendaraan, Ramdhan Budqorah Kurtubi, mengaku bersyukur karena mobil miliknya dapat ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi baik.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Tangsel, Kasat Reskrim, Kanit Ranmor, dan seluruh personel Sat Reskrim atas ditemukannya kembali unit mobil saya. Semoga Polres Tangsel semakin jaya,” ujar RBK, pelapor.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tangsel dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan pemilik usaha maupun masyarakat umum.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


