TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Rencana Pengembangan Perumahan Dan Ekraf Disahkan Menjadi Perda

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:15 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama jajarannya mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/6). HUMAS PEMKAB SERANG
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama jajarannya mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/6). HUMAS PEMKAB SERANG

SERANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda. Kedua Raperda itu tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berharap, dengan ditetapkannya raperda pengembangan ekraf menjadi perda tentu pihaknya dapat dengan leluasa mengambil kebijakan-kebijakan. Sehingga, peluang untuk membuka lapangan pekerjaan khususnya pada pelaku ekonomi kreatif itu bisa terbuka. 

 

”Kita juga nanti akan bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (24/6). 

 

Akan tetapi yang jelas, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah memastikan jika dalam perda tersebut ada hak dan kewajiban bagi para pelaku ekonomi kreatif. Kemudian juga ada kepastian hukum yang harus dilakukan. 

 

”Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama sama perda tersebut,” katanya.

 

Sedangkan untuk Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman atau RP3KP, tambah Ratu Zakiyah, juga dalam rangka menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga itu juga dapat memberikan kepastian hukum khususnya bagi pelaku pembangunan. 

 

”Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secepatnya akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkenaan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Serang.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, tiga Wakil Ketua dan puluhan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana unsr perwakilan Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit