Ojol Berstatus Pengusaha Mikro, Pemerintah Pastikan BHR Lebaran Tetap Cair
JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap memperoleh bonus hari raya (BHR) Lebaran meski nantinya status mereka dalam regulasi baru dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemberian BHR kepada driver ojol tetap menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, perubahan status tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak driver untuk mendapatkan bonus hari raya.
“Loh, wajib dong! Harus, wajib,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Prasetyo menjelaskan, aturan khusus mengenai ojek online yang tengah disiapkan pemerintah memang belum secara eksplisit mencantumkan ketentuan terkait BHR.
Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong aplikator memberikan bonus tersebut kepada para pengemudi. Salah satunya melalui hak pemerintah untuk menyampaikan kebijakan kepada salah satu aplikator.
“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur keberadaan driver ojol.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah berencana memberikan perlakuan kepada driver ojol sebagai pengusaha mikro. Aturan itu juga akan mengatur sejumlah aspek, termasuk status pengemudi dan tarif layanan transportasi online.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




