Fitnah terhadap Hashim S. Djojohadikusumo Harus Dihentikan, Ruang Publik Harus Diisi dengan Fakta
JAKARTA – Garuda Institute menyesalkan beredarnya informasi di media online dan media sosial yang mengaitkan Bapak Hashim S. Djojohadikusumo sebagai pemilik saham PT Folago Global Nusantara Tbk (FolaPlay). Garuda Institute menilai narasi tersebut sebagai bentuk disinformasi, bahkan mengarah pada fitnah dan upaya membangun kebencian terhadap seseorang.
Direktur Eksekutif Garuda Institute, Bahtiar Sebayang menegaskan tuduhan yang beredar sama sekali tidak memiliki dasar, lebih merupakan fitnah dan upaya membangun kebencian daripada kritik yang objektif. Demokrasi membutuhkan kritik yang berangkat dari data dan fakta, bukan penyebaran informasi yang didasarkan pada kebencian.
Bahtiar Sebayang menegaskan bahwa klarifikasi resmi yang telah disampaikan Arsari Group telah menjawab secara gamblang berbagai tuduhan tersebut. Melalui VP Corporate Communications Arsari Group, Ariseno Ridhwan, ditegaskan bahwa Hashim S. Djojohadikusumo maupun Arsari Group tidak memiliki saham di PT Folago Global Nusantara Tbk (FolaPlay).
Arsari Group juga menegaskan bahwa Hashim S. Djojohadikusumo tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai pemegang saham, pemegang saham pengendali, penerima manfaat, pengurus maupun penasihat PT Folago Global Nusantara Tbk.
Begitupula tuduhan yang menyebut penggunaan anggaran negara untuk penyelenggaraan penayangan Piala Dunia 2026 bertujuan memperkaya atau menguntungkan Hashim S. Djojohadikusumo juga merupakan informasi yang menyesatkan. Dalam praktik tata kelola perusahaan atau hubungan bisnis, dan investasi, ataupun ada kesamaan pemegang saham pada entitas tertentu, itu tidak otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kepemilikan, pengendalian, ataupun kepentingan pribadi seseorang.
“Setiap perusahaan memiliki struktur kepemilikan, tata kelola, dan tanggung jawab hukum yang berdiri sendiri. Sangat keliru dan tendensius, apabila hubungan bisnis antar korporasi dipelintir menjadi tuduhan kepemilikan pribadi tanpa bukti akurat dan sah,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id, Selasa (30/6/2026).
Garuda Institute mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bukan saja mencemarkan nama baik individu, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik. Setiap pihak diharapkan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi. “Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi fitnah dan kebencian yang justru merusak kualitas demokrasi dan mencederai hak seseorang,” lanjut Bahtiar.
Garuda Institute menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah klarifikasi yang telah dilakukan oleh Arsari Group dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan fakta sebagai landasan dalam membangun opini publik.(*)
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





