OJK Setujui Penggabungan 5 BPR Ke BPR Ragasakti
SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan PT BPR Ana Artha, PT BPR Artha Kurnia Raharja, PT BPR Metropolitan Putra, PT BPR Surya Kencana, dan PT BPR Panca Dana ke dalam PT BPR Ragasakti. Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/D.03/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kelima BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku, sehingga seluruh aset dan kewajibannya beralih kepada PT BPR Ragasakti selaku bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Komplek Pondok Lestari Blok C2 Nomor 7, RT.001 RW.012, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
OJK turut memberikan izin operasional bagi seluruh jaringan kantor kelima bank tersebut untuk beralih status menjadi kantor PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan. Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal disetujuinya perubahan Anggaran Dasar PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyampaikan bahwa aksi korporasi ini merupakan salah satu wujud pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kelembagaan BPR di wilayah Banten.
“Penggabungan lima BPR ini menjadi wujud nyata konsolidasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan layanan, serta meningkatkan daya saing bank hasil penggabungan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten,” ujar Adi Dharma, Rabu (1/7).
Adi menambahkan bahwa keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari sisi penguatan permodalan, tetapi juga dari kesiapan pengurus bank hasil
penggabungan dalam menjalankan tata kelola yang baik pascapenggabungan.
“Kami mendorong pengurus PT BPR Ragasakti Hasil Penggabungan untuk segera menyelaraskan sistem operasional, memperkuat penerapan manajemen risiko, serta menjaga kualitas layanan kepada nasabah, dengan tetap berpedoman pada prinsip SP-13 /KO.11/2026 kehati-hatian,” tambah Adi.
Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang
menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat struktur industri BPR dan BPRS secara nasional.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun
dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi penggabungan serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK
Provinsi Banten.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






