Aktivis GMNI Desak Dugaan Manipulasi Belanja Dana BOSP Diusut Tuntas
PANDEGLANG - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandeglang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan manipulasi pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPC GMNI Pandeglang, Abdul Aziz, mengatakan, dana BOSP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
“Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak,” kata Abdul Azis, Kamis (9/7).
Maka dari itu tegas aktivis GMNI ini, mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Menurutnya, persoalan itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun ketika muncul dugaan yang telah menjadi perhatian publik, negara melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian,” katanya.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan di tengah masyarakat,” sambungnya.
Katanya lagi, bahwa dana pendidikan merupakan amanah yang harus dijaga integritasnya karena menyangkut masa depan generasi muda Kabupaten Pandeglang.
“Jangan pernah bermain-main dengan anggaran pendidikan. Setiap rupiah Dana BOSP adalah hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik. Karena itu, kami mendesak agar proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap anggaran pendidikan harus diusut secara tuntas, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran atas belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang tahun 2025.
“Sekarang kan masih proses. Yang 2025 sudah dilakukan audit, dan ada temuanya yang harus ditindaklanjuti. Sebagian sudah ada yang ditindaklanjuti,” kata Yahya, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
Bahkan, dari total temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 483.647.928,00, baru sebagian saja yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. Namun, Yahya tak menyebutkan angka pasti dan besaran yang sudah mengembalikan tersebut.
“Ya (harus mengembalikan kelebihan pembayaran,red), sudah ada. Nah, itu datanya ada di kita, sudah ada yang mengembalikan. Karena itu sudah jadi renaksi (renacana aksi)-nya yang ditandatangan oleh Ibu Bupati,” katanya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu






