Abuya Muhtadi Cidahu Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT
Bersama Santri & Masyarakat Deklarasi Di DPRD Pandeglang
PANDEGLANG - Ulama kharismatik Banten Abuya KH. Muhtadi Dimyati Cidahu, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pernyataan penolakan itu dilakukan bersama para santri, tokoh agama dan masyarakat saat acara deklarasi penolakan LGBT di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7).
Deklarasi itu juga tengah dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb. Agus Khatibul Umam, dan Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief, dan Anggota Komisi I DPRD Pandeglang E Supriadi.
Abuya KH. Muhtadi Cidahu, mengatakan, kedatangannya ke DPRD Pandeglang untuk deklarasi menolak LGBT di Kabupaten Pandeglang.
“Masa di Pandeglang ada LGBT, semuanya malu. Orang Pandeglang, khususnya muslimin dan muslimat aman dari LGBT,” tegas Abuya KH. Muhtadi, di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7).
Abuya KH. Muhtadi juga turut mendoakan khususnya Indonesia dan dunia ini aman dari LGBT. Serta menutup acara deklarasi dengan membaca al fatihah.
Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, M. Johan Saputra, menambahkan, bahwa LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama.
“Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif,” katanya.
Johan menegaskan, LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus di bumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat.
Ditegaskannya pula, RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami juga, mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemudharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mendesak, Bupati Pandeglang agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Perpres nomor 111 tahun 2025.
Karena menurutnya, LGBT ini sudah menjadi kondisi darurat, jangan sampai hal ini ada pembiaran yang nantinya mengakibatkan kasus tersebut meluas.
“Kami juga akan mendorong beberapa pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya LGBT ini,” katanya.
Menurutnya, LGBT ini menjadi ancaman non militer, karena bisa merusak terhadap kedaulatan negara dan agama. “LGBT ini jadi ancaman non militer di Pandeglang, karena hal ini bisa merusak tatanan dan kedaulatan bangsa dan negara,”tandasnya.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



