TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bebaskan Lahan PSEL, Pemkot Siapkan Rp 140 M

Lokasi Sudah Ditentukan KLH

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 23 Juli 2026 | 07:45 WIB
LAHAN PSEL. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut Pemkot telah menyiapkan dana Rp140 M untuk pembebasan lahan PSEL.
LAHAN PSEL. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut Pemkot telah menyiapkan dana Rp140 M untuk pembebasan lahan PSEL.

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sekitar Rp 140 miliar dalam APBD murni 2026. Pembebasan lahan ditargetkan rampung tahun ini. 

 

 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan PSEL di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong, telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat setelah penetapan lokasi (penlok) diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

 

 "Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Penetapan lokasi telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," kata Benyamin, Rabu (22/7).

 

 Menurut Benyamin, sosialisasi menjadi tahapan penting karena akan menjadi salah satu acuan bagi tim appraisal independen dalam menentukan nilai ganti rugi tanah, bangunan, tanaman, maupun aset lain milik warga yang terdampak.

 

 Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama tim appraisal sebelum proses penilaian dilakukan. "Hal ini agar proses penilaian dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

 

 Benyamin menegaskan, pembebasan lahan harus dapat diselesaikan pada tahun ini guna memantapkan kesiapan pembangunan PSEL di Kota Tangsel. "Anggaran pembebasan lahannya sudah kami siapkan dalam APBD murni. Tinggal pelaksanaan teknisnya saja," ucapnya.

 

 Ia menjelaskan, besaran ganti rugi sepenuhnya akan ditentukan oleh tim appraisal independen. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasar, hingga parameter lain sesuai metode penilaian yang berlaku.

 

 "Kami telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 140 miliar dan Insya Allah cukup. Namun apabila nantinya hasil appraisal menunjukkan kebutuhan anggaran lebih besar karena inflasi, kenaikan harga, atau parameter lain yang sah, maka akan kami tambahkan melalui APBD Perubahan," jelasnya.

 

 Pemkot Tangsel masih membutuhkan pembebasan lahan seluas sekitar 2,4 hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL. Sementara, lahan yang telah dimiliki sekitar 2,2 hektare yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yakni residu hasil proses pengolahan sampah menjadi energi listrik.

 

 Dengan rampungnya pembebasan lahan tahun ini, Pemkot berharap tahapan pembangunan PSEL dapat berjalan sesuai rencana sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kota Tangsel.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit