TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Transaksi Mencurigakan Melonjak 260 Persen

Perbankan Perketat Pengawasan, Persempit Aliran Dana Judi Online

Reporter & Editor : AY
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:46 WIB
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Foto : Ist
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Foto : Ist

JAKARTA – Transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi terkait tindak pidana perjudian online (judol) melonjak hingga 260,03 persen sepanjang 2025. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah, regulator, dan industri perbankan memperkuat sinergi untuk memutus aliran dana serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.


Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Mei 2026 telah dilakukan 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terlibat perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).


Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menegaskan industri perbankan berkomitmen mendukung langkah Pemerintah dan regulator dalam memberantas perjudian online serta berbagai bentuk kejahatan keuangan digital lainnya.


"Koordinasi yang erat antara regulator, Pemerintah, dan industri perbankan menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan," ujar Hery di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, BRI terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) guna mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola aktivitas tidak wajar.


"Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Mantan Direktur Utama BSI itu menegaskan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, hingga masyarakat.


"Judi online bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.


Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem pendukungnya, mulai dari rekening bank, akun pembayaran, nomor telepon, domain, server, hingga aliran dana.


Ia meminta perbankan lebih proaktif memantau transaksi mencurigakan, memperketat verifikasi identitas nasabah, serta segera memblokir rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian.


"Menutup situs saja tidak cukup karena pelaku dapat dengan mudah membangun jaringan baru. Yang paling efektif adalah memutus aliran dana dan seluruh fasilitas pendukungnya," ujarnya.


Sebelumnya, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) bersama OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi pemberantasan kejahatan keuangan digital melalui OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, transformasi digital di sektor perbankan harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya memblokir situs.


"Pemblokiran situs harus dibarengi dengan penutupan rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.
Hingga Juli 2026, Komdigi tercatat telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit