Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI, Purbaya: Kabar Baik bagi Indonesia
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut disambut positif oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai beban tarif itu jauh lebih ringan dibandingkan skenario sebelumnya.
Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10–12,5 persen terhadap barang impor dari puluhan negara mitra dagang AS. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu setempat, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif agresif yang sebelumnya diajukan Trump.
Berdasarkan pernyataan resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), kebijakan baru itu mencakup 60 negara mitra dagang yang mewakili sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS. Negara-negara tersebut berasal dari berbagai kawasan, termasuk Eropa, China, dan India.
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan agenda perdagangan Presiden Trump tetap berjalan meski sebagian instrumen hukumnya dibatasi pengadilan.
"Presiden tidak akan membiarkan kebijakan dan tujuan perdagangan utamanya terhambat hanya karena salah satu instrumen hukum dibatasi oleh pengadilan atau faktor lainnya," ujarnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Purbaya mengaku bersyukur.
Menurutnya, tarif 10 persen jauh lebih menguntungkan dibandingkan wacana sebelumnya yang sempat menyebut Indonesia berpotensi dikenai tarif hingga 19 persen.
"Artinya yang tarif 19 persen tidak jadi. Kembali ke tarif normal, yaitu 10 persen yang berlaku secara umum. Ini bagus buat kita," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, tarif 10 persen diterapkan secara across the board kepada sejumlah negara sehingga Indonesia tidak lagi menghadapi perlakuan tarif yang lebih tinggi.
"Dari sisi persaingan relatif sama karena negara lain juga dikenai tarif serupa. Paling kita hanya rugi sedikit," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah juga menyambut positif pengakuan USTR yang menilai Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
Menurut Haryo, pemerintah selama ini terus menjalin komunikasi intensif dengan otoritas AS terkait investigasi Section 301, mulai dari penyampaian masukan tertulis, mengikuti public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah mengenai isu kelebihan kapasitas sektor manufaktur dan larangan impor produk hasil kerja paksa.
Meski Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia justru memperoleh pengecualian tarif.
"Kami juga mencermati penetapan USTR yang memasukkan beberapa produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif," kata Haryo.
Pemerintah kini masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap hasil tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan AS mengenakan tarif 10 persen terhadap Indonesia merupakan perkembangan yang relatif positif. Pasalnya, tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam, China, dan Filipina yang dikenai tarif 12,5 persen.
Selain itu, posisi Indonesia sejajar dengan sejumlah mitra dagang utama lainnya seperti India, Malaysia, Thailand, Inggris, Australia, dan Uni Eropa yang juga dikenai tarif 10 persen.
"Ini merupakan kabar yang relatif baik. Selisih tarif 2,5 persen dengan Vietnam maupun China tidak terlalu besar, apalagi tarif tersebut dikenakan pada harga impor, bukan harga jual di pasar Amerika," ujar Wijayanto.
Ia menilai tarif 10 persen belum akan memberikan tekanan signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia. Menurutnya, yang lebih menentukan justru kebijakan tarif nol persen untuk komoditas tertentu.
"Tarif 10 persen tidak terlalu berdampak. Yang lebih penting adalah adanya tarif nol persen untuk produk tertentu, termasuk crude palm oil (CPO), meski Indonesia juga harus memberikan berbagai insentif bagi produk impor asal Amerika Serikat," jelasnya.
Meski demikian, Wijayanto mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri. Ia menilai peluang terbesar dari kebijakan tarif baru AS justru terletak pada potensi relokasi investasi dari negara lain ke Indonesia.
Karena itu, pemerintah didorong terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia mampu menjadi tujuan utama relokasi industri sekaligus basis produksi baru bagi perusahaan-perusahaan global.
"Manfaat kebijakan ini baru akan benar-benar terasa apabila Indonesia berhasil menarik lebih banyak relokasi fasilitas produksi dibandingkan negara lain. Perbaikan iklim investasi harus tetap menjadi prioritas," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



