Kapolres Tangsel: Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
//Dukung Bareskrim & Propam Usut Tuntas
SERPONG-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo memastikan anak buahnya yakni, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan Kasat Narkoba Polres Tangsel ikut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
AKBP Boy Jumalolo menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Pardiman tidak pernah ditangkap maupun diamankan oleh Bareskrim Polri.
“Jadi, Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Boy Jumalolo kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menambahkan, bahwa keberadaan Pardiman di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan. “Jadi Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Boy menjelaskan, saat ini Pardiman memang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai atasan langsung anggota yang sedang diproses hukum.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasat Narkoba dan memiliki fungsi pengawasan pada anggota,” katanya.
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap seorang atasan dalam kondisi seperti ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengendalian dan pembinaan telah dijalankan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan internal tersebut berbeda dengan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan dalam kasus yang sedang ditangani.
Boy juga memastikan, Polres Tangsel akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum dan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh institusi Polri. “Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujar Boy.
Ia menerangkan, tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di sisi lain, setiap anggota juga berhak memperoleh proses hukum yang objektif sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Boy melanjutkan, Polres Tangsel berkomitmen mendukung langkah Bareskrim Polri dan Propam dalam mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan dan profesional.(dra)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



