Seluruh Fraksi di DPRD Kota Serang Setujui Raperda PUK Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Fraksi Golkar dan PKS Menolak Hiburan Malam, Minol, Prostitusi dan Perjudian
SERANG - Seluruh fraksi atau sembilan fraksi di DPRD Kota Serang secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) usulan pemerintah daerah untuk dilanjutkan pembicaraan tahap kedua. Namun, beberapa fraksi memberikan catatan dalam beberapa pasal dalam draf Raperda PUK, seperti menolak adanya bar, pub, diskotik, penjualan minuman beralkohol (minol), perjudian, dan praktik prostitusi. Dari sembilan fraksi, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cukup keras menyoroti Raperda PUK.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar, Tubagus Udrasengsana menyatakan, dengan tegas agar dalam Raperda PUK memunculkan pasal larangan keberadaan bar, klub malam, dan diskotik maupun penyediaan minol. Dengan begitu diharapkan semangat pembentukan Raperda PUK tidak bertentangan dengan karakter sosial budaya dan religius masyarakat Kota Serang.
“Berkaitan dengan hal tersebut (Raperda PUK, red) Fraksi Partai Golkar menolak keberadaan usaha bar, klub malam, dan diskotik di wilayah Kota Serang. Selanjutnya Fraksi Partai Golkar juga menolak segala bentuk peredaran, penyediaan maupun penjualan minuman beralkohol dalam usaha kegiatan kepariwisataan,” ujar Udrasengsana, saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda PUK dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026) siang.
Fraksi Partai Golkar, kata dia, juga meminta agar ketentuan denda administratif dapat ditingkatkan, minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar. Selain itu penting juga agar Raperda PUK ini mampu mendorong pengembangan wisata religi, wisata sejarah, wisata budaya, wisata edukasi, dan wisata keluarga. Kemudian adanya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ekonomi kreatif dan masyarakat lokal sebagai pelaku utama pembangunan pariwisata di Kota Serang. Pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai identitas Kota Serang.
“Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan rancangan peraturan daerah usul Pemkot Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Dengan harapan seluruh masukan fraksi dapat dijadikan bahan penyempurnaan hingga peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mendorong kemajuan industri kepariwisataan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kota Serang sebagai kota yang madani,” tutupnya.
Jubir Fraksi PKS, Erna Yuliawati menyambut, positif upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan yang akan memberikan sanksi tegas penguatan kelembagaan Satpol PP dan promosi wisata daerah serta pelestarian budaya lokal.
“Fraksi PKS memandang bahwa Raperda PUK harus mengutamakan norma agama, budaya dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat di Kota Serang. Upaya merawat norma agama, budaya, dan kearifan lokal ini selaras dengan visi Kota Serang madani sebagai kota perdagangan dan jasa kreatif yang maju dan berkelanjutan,” terang politisi dari Dapil 3 ini.
Erna menyebut, fraksinya memandang perjudian, minuman keras, perbuatan asusila serta penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial masyarakat yang harus dicegah di Kota Serang. Maka terhadap usaha kepariwisataan yang berpotensi terhadap tumbuhnya penyakit sosial masyarakat tersebut serta degradasi moral seperti perdagangan minol, diskotik, pub, bar, dan klub malam harus dilarang secara tegas, bukan sebaliknya diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana tercantum dalam Raperda PUK pada Pasal 46 ayat 2 dan ayat 9, Pasal 29 yang dengan jelas melegalkan adanya hiburan malam di Kota Serang.
“Legalisasi ini sangat bertentangan dengan visi Kota Serang madani, bertentangan dengan norma dan budaya Kota Serang yang religius sebagai kotanya para santri dan ulama. Walau demikian kami sadar bahwa tempat hiburan malam tumbuh subur di Kota Serang, tapi bukan berarti untuk diperbolehkan,” tegasnya.
Fraksi PKS juga memberikan saran kepada Pemkot Serang untuk terlebih dahulu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) sebagai dasar analisis kebijakan pembangunan ekosistem kepariwisataan. Sedangkan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Riparda Kota Serang telah habis masa berlakunya pada tahun lalu.
Sementara, Fraksi Partai NasDem memandang tata kelola kepariwisataan di Kota Serang harus membangun satu sistem yang terintegrasi, mencakup pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga penegakan hukum yang konsisten. Koordinasi antara pemerintah provinsi dengan Pemkot Serang menjadi fokus penting yang harus disikapi, karena terkait implementasi regulasi yang harus terhubung dengan kebijakan tata ruang, sehingga kegiatan kepariwisataan benar-benar berbasis daya dukung lingkungan guna menghindari
“Peningkatan kualitas pariwisata juga harus didukung kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi serta pemanfaatan teknologi berbasis aplikasi agar tercipta destinasi yang aman, tertib, dan inovatif,” kata Jubir Fraksi Partai NasDem, Santani.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyatakan, raperda usulan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD tentunya telah melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum. Sebab, setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang, di mana pun tempatnya. Tapi turunnya (hasil harmonisasi, red) seperti itu, jadi hanya dibatasi bolehnya karena kita hidup di bawah UUD 1945. Ini misal dicoret, dilarang minuman beralkohol dan balik ke sana (pemerintah pusat, red) tetap batal, gugur,” terangnya.
Dikatakan Budi, raperda ini tentu harus dilakukan pembahasan bersama secara cermat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka perlu disepakati apakah hal ini mau dibiarkan atau ditertibkan dengan mempersempit ruangnya. “Makanya ini dibahas secara transparan, jangan ada dusta di antara kita,” sambungnya.
Kajian KPPOD, Minuman Beralkohol Masuk Komoditas Legal untuk Diperjualbelikan
Mengutip Ringkasan Eksekutif laporan kajian minol yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menyebutkan minol merupakan sebuah komoditi legal dan dapat diperjualbelikan jika mengikuti aturan dan legalitas yang telah diatur dalam perundang-undangan. Pada level nasional, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol yang mengkategorisasi minol dalam tipe A, B, dan C dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di daerah, pengaturan terkait minol sangat beragam.
“Kajian KPPOD (2014) menunjukan masih banyak kebijakan daerah terkait minol yang tidak mengikuti peraturan nasional, baik pada aspek yuridis, substansi dan prinsip. Selain itu, dari sisi perizinan (OSS RBA), minol ini termasuk dalam skala usaha menengah/besar dengan tingkat risiko tinggi (NIB dan Izin).Konsekuensi dari kebijakan ini adalah penjual langsung dan pengecer terancam tidak dapat memperpanjang izin minol, lantaran persyaratan skala usaha sulit dipenuhi (batas minimum modal dan hasil penjualan tahunan),” tulis KPPOD dalam laporan yang dikutip tangselpos.id.
Menurut laporan tersebut menunjukkan masih ditemukan sejumlah regulasi minol bertentangan, inkonsistensi dan multitafsir dengan regulasi nasional. Perda/perkada minol di daerah masih bermasalah pada aspek legal, substansi dan prinsip. Pada aspek yuridis (legal), uptodate acuan yuridis menjadi komponen yang paling bermasalah. Aspek substansi, masih banyak ditemukan regulasi minol yang tidak mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minol baik dari sisi penggolongan minol, lokasi, batasan usia, waktu penjualan dan pengendalian tarif retribusi izin. Aspek prinsip juga ditemukan bahwa perda minol melanggar prinsip free internal trade dan persaingan sehat yang berimplikasi pada meningkatnya akses terhadap pasar gelap dan meningkatnya penjualan dan konsumsi minol ilegal.
“Pada tahap implementasi, perda/perkada minol masih lemah dan belum efektif dalam mencapai tujuan kebijakan (pelanggaran dan/atau pengendalian). Keharusan menyiapkan lokasi khusus dan batasan usia pembeli minol tidak dijalankan beberapa daerah. Untuk itu, kajian menghadirkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah pusat, dan daerah, yakni: pemda perlu merevisi perda/perkada yang belum mengikuti regulasi nasional, mencabut ketentuan pelanggaran secara total minol di daerah, dan konsistensi dalam penegakan Perda/Perkada baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat dan pelaku usaha. Di sisi lain pemerintah juga pusat perlu melakukan harmonisasi dan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah, serta keseragaman terminologi yang dipakai dalam aturan minol di pusat dan daerah,” tulis laporan KPPOD di akhir ringkasan eksekutifnya.(*)
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



