TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Serang Terbuka Akan Masukan Masyarakat Terkait Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Peredaran Minol dan THM Perlu Dibatasi Secara Ketat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Suasana acara diskusi publik dalam rangkaian Sarasehan HUT ke-19 Kota Serang, di Teater Coffie, Kelapa Dua, Kecamatan Kasemen, Senin (10/8/2026) sore.(Istimewa)
Suasana acara diskusi publik dalam rangkaian Sarasehan HUT ke-19 Kota Serang, di Teater Coffie, Kelapa Dua, Kecamatan Kasemen, Senin (10/8/2026) sore.(Istimewa)

SERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) yang merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) saat masih dalam dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang, sangat terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan. Tujuannya agar output kebijakan daerah tersebut bisa benar-benar diterima dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyatakan, jangan sampai masyarakat memahami kebijakan tersebut secara parsial, tanpa melihat lebih dalam manfaat lebih luas dari kebijakan tersebut. “Saat ini memang masih berlaku Perda PUK. Namun, penegakan Perda PUK itu hanya berujung pada sanksi tipiring (tindak pidana ringan, red) bukan sanksi pidana berat. Beberapa waktu lalu saya bersama Satpol PP mengamankan 17.000 botol miras (minuman keras, red) dan saya laporkan itu ke Polres Serang Kota dan tahu apa yang terjadi? Sanksinya hanya tipiring,” ungkap Budi Rustandi, dalam diskusi bersama ratusan mahasiswa dalam acara Sarasehan HUT ke-19 Kota Serang, di Teater Coffie, Kelapa Dua, Kecamatan Kasemen, Senin (10/8/2026) sore.

 

Kata dia, berangkat dari keresahan tersebut ia memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin untuk berkonsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Banten, untuk membahas revisi Perda PUK. Semangat awal yakni adalah bagaimana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bisa melakukan pelarangan terhadap peredaran, penyediaan, dan penjualan minuman beralkohol (minol) serta tempat hiburan malam (THM) dan juga pemberian sanksi administratif yang tinggi dan sanksi pidana berat, bukan lagi tipiring.

 

“Namun dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan peredaran miras. Daerah hanya dapat membatasi tempat penjualannya, maka dalam usulan raperda itu saya masukan hanya di hotel bukan zonasi. Saat ini kan aturannya kurang tegas, maka kios jamu, warung-warung kecil bisa dengan bebas menjual miras. Setelah Raperda PK ini selesai, bahkan saya ingin kios jamu yang menjual miras bisa disikat,” tegasnya.

 

Kemudian setelah Raperda PK selesai dilakukan harmonisasi, maka raperda tersebut saat ini prosesnya berada di DPRD Kota Serang. Dirinya sangat terbuka akan setiap masukan dan saran terhadap pembahasan raperda yang saat ini masih dalam proses.

 

“Saya tidak memiliki kepentingan, saya tidak memiliki tempat hiburan malam dan juga pabrik miras. Kepentingan saya adalah sebagai Wali Kota yang punya jabatan lima tahun adalah bagaimana melalui kebijakan ini bisa menyelamatkan anak cucu kita ke depan agar terhindar dari hal-hal negatif. Jika DPRD menyetujui raperda ini, Alhamdulillah dan jika ditolak dosanya tidak di saya. Karena saya baik sebagai Wali Kota dan juga sebagai muslim sudah berikhtiar,” tukasnya.

 

Hal lain yang juga mesti dipahami, sambung Budi Rustandi, Raperda PK ini bukan untuk melegalisasi THM dan juga peredaran minol. Sebab, secara yuridis baik itu THM dan juga minol sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Akibat dari konsekuensi itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang dan hanya bisa membatasi.

 

“Kita ini hidup negara hukum, UUD 1945 menjadi dasar hukum. Mana bisa Budi Rustandi yang menjabat Wali Kota melawan undang-undang, kalau ini hukum rimba sudah saya bakar itu tempat hiburan malam,” pungkas Budi, disambut tepuk tangan dan gelak tawa hadirin.

 

Mahasiswa Mendukung Pembatasan Minol dan THM

 

Sementara, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Serang, M. Rizal mengatakan, secara prinsip terhadap rencana kebijakan Pemkot Serang soal Raperda PK. Namun ia menyarankan agar Pemkot Serang untuk lebih masif dalam menyosialisasikan Raperda PK untuk meluruskan persepsi masyarakat yang selama ini keliru dalam memahaminya rapaerda tersebut.

 

“Saya sepakat dengan Wali Kota bahwa revisi Perda PUK bukan bertujuan untuk melegalkan minuman keras. Kemudian tempat hiburan malam perlu ditindak tegas dengan menjatuhkan sanksi yang berat, jangan cuma Rp10 juta sekalian saja Rp100 miliar biar ada efek jera,” tukasnya.

 

Aktivis Eksekutif Kota (EK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Serang, Ian mengatakan, konsentrasi publik terhadap pembahasan Raperda PK terlalu fokus pada minol dan juga THM. Padahal ada hal lain yang tidak kalah penting untuk dibahas, yakni bagaimana pemberdayaan pelaku usaha kecil serta penyerapan tenaga kerja lokal di sektor pariwisata.

 

“Bagaimana Raperda PUK ini memberikan ruang bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah, red) dan tenaga kerja lokal, ini yang seharusnya kita perbincangkan. Karena revisi Perda PUK yang diusulkan Pemkot Serang, yang kami sikapi salah satunya di Pasal 10 ayat d, di sana memberikan peluang untuk pekerja lokal tapi tidak ada jaminannya,” tandas Ian.

 

Menurutnya, pengaturan soal minol seharusnya tidak terlalu menyedot energi karena secara regulasi itu sudah ada di peraturan yang lebih tinggi terkait pembatasan peredaran, penyediaan, dan penjualan minol. Misal, dalam regulasi sudah jelas diatur bahwa peredaran, penyediaan, dan penjualan minol itu tidak boleh dekat dengan sarana ibadah, fasilitas pendidikan dan kesehatan serta lainnya.

 

Acara sarasehan ini dihadiri oleh Sekda Nanang Saefudin, Ketua Pansus Raperda PK Tubagus Yassin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ratusan mahasiswa dari berbagai kelompok dan kampus. Acara seperti bertujuan untuk memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap penyelenggaran pemerintahan di Kota Serang. Bahkan, kegiatan seperti ini rencananya akan menjadi agenda rutin Pemkot Serang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit