Prabowo Naikkan Tukin TNI-Kemhan, Nominal Tertinggi Tembus Rp48,6 Juta
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemhan.
Kedua perpres yang ditandatangani pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tukin.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rico, penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak 2018, padahal beban tugas TNI dan Kemhan terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara tugas dan tanggung jawab terus bertambah," ujar Rico, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi sekaligus diharapkan menjadi pemacu semangat personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan aturan baru tersebut, tukin prajurit TNI disesuaikan dengan kelas jabatan. Kelas jabatan 1 kini menerima Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600 ribu dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.
Sementara itu, tukin kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya mencapai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tukin Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Kelas jabatan 15 memperoleh Rp21.690.000, kelas 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas 17 mencapai Rp37.395.000.
Di atas kelas jabatan tersebut, pejabat TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin Rp44.874.000. Sementara kepala staf angkatan berpangkat bintang empat memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp48.613.500.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



