TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

MK Pertegas Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Jadi Delik Aduan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menegaskan, perkara tersebut hanya dapat diproses hukum apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.


Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.


“(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.


Dengan putusan tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara. Hak untuk mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa menjadi sasaran.


Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang diberikan kuasa khusus.


“Pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.


MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya menginisiasi proses pidana karena menganggap sendiri telah terjadi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.


Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Sementara ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Menurut MK, rumusan tersebut masih berpotensi menimbulkan tafsir mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.


“Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” kata Guntur.


Karena itu, MK menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut. Proses hukum tidak dapat berjalan hanya berdasarkan laporan pihak lain yang menilai telah terjadi penghinaan terhadap kepala negara.


Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. MK menilai kedua ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.


MK berpandangan, aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pribadi, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.


Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) telah memberikan batasan agar ketentuan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga membungkam kebebasan berekspresi. Dalam aturan itu, perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Pemerintah Hormati Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada perubahan prinsipil dalam putusan tersebut.


“Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).


Menurut Yusril, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, sudah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.


“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.


Yusril menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir mengenai kemungkinan pengaduan dilakukan oleh pihak lain.


“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Pemerintah menghormati serta akan melaksanakannya sebagaimana mestinya.


Ia juga menegaskan, kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi.


Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyambut positif putusan MK tersebut. Menurutnya, penegasan bahwa hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan aduan sejalan dengan prinsip dasar delik penghinaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit