3 Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa, Minta Uang Rp2,5 Juta hingga Rp500 Ribu
TANGERANG — Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengendara di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga pria yang diduga bekerja sebagai mata elang (matel).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang pengendara yang mengaku diperas saat melintas di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Indra Waspada menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan tersebut.
Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan mengenai sepeda motor yang dibawanya. Saat itu, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian.
Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, menurut polisi, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor tersebut.
“Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” ujar Indra Waspada.
Dalam kondisi yang disebut korban disertai tekanan dan intimidasi, JK kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik TB.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








