TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ketua MK Dilengserkan MK

Tak Bisa Lagi Menjabat Hingga 2026

Oleh: MEN/AY
Selasa, 21 Juni 2022 | 10:58 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilengserkan. Penyebabnya, bukan karena menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati, atau karena melanggar peraturan.

Namun, jabatan Ketua MK dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni tiap 2,5 tahun dikocok ulang. Nah, Anwar yang tadinya akan menjabat sebagai Ketua MK sampai 2026, akan diganti maksimal 9 bulan ke depan.

Hal itu terjadi setelah MK mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada Pasal 87 huruf a Undang-Undang (UU) 7/2020 tentang MK. Sebelumnya, pasal ini membolehkan Anwar menjabat sebagai Ketua MK sampai pensiun di usia 70 tahun atau 6 April 2026.

Uji materi ini diajukan Priyanto, warga Muara Karang, Pluit, yang teregister Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu berbunyi: “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Meski dilengserkan, Anwar terlihat tetap kalem. Bahkan, Anwar yang memimpin langsung sidang pembacaan putusan uji materil itu, di Gedung MK, kemarin.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, kemarin.

Dengan putusan ini, Anwar dan Wakil Ketua MK Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut. Setelahnya, MK akan memilih ketua dan wakil ketua baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU 7/2020 mengubah periodisasi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Pada era UU 24/2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, yang dipilih oleh hakim MK.

Kemudian, dalam UU 8/2011, satu periode masa jabatan diubah menjadi dua tahun enam bulan. Namun, dalam UU 7/2020 diubah menjadi tidak ada kocok ulang selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban atau diperoleh berdasarkan Undang-Undang 8/2011," kata Enny.

Karena itu, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945.

Maka, Anwar dan Aswanto harus mundur dari jabatan hakim MK. MK beralasan, perubahan masa jabatan hakim konstitusi adalah hak pembentuk UU.

Meski dilengserkan, Anwar dan Aswanto masih menjabat Ketua dan Wakil Ketua MK saat ini. MK memberikan waktu selama maksimal 9 bulan ke depan sampai terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK baru.

"Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.

Mendengar kabar Anwar dilengserkan, dunia maya langsung riuh. Sebagian, terlihat senang dan meminta Anwar segera mundur dari jabatannya.

"Mundur, mundur, mundur!" tulis @purnamaindah036. "Mundur dan pindah dari MK itu lebih elok lagi," sahut @bakanosan.

Namun, ada juga yang kurang puas dengan putusan ini. Sebab, Anwar masih boleh menjabat sebagai hakim MK.

"Mundur dari ketua, tapi masih jadi hakim konstitusi di lingkungan MK. Sama aja bohong. Enaknya jadi ipar," kata @yanpanjie.

Sementara, akun @mapunk121 meledek Anwar dengan posisi komisaris BUMN..

"Komisaris apa yang cocok untuk beliau? Cuma nanya," tulisnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo