TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satresnarkoba Polresta Tangerang Dapat Penghargaan Atas Prestasinya Mengamankan 2 Kg Sabu

Oleh: BNN/AY
Selasa, 21 Juni 2022 | 11:24 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapat penghargaan atas prestasinya mengamankan 2 kg Sabu. (Ist)
Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapat penghargaan atas prestasinya mengamankan 2 kg Sabu. (Ist)

TANGERANG - Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 1.159,5 gram pada April 2022 dan 912,33 gram pada Mei 2022. Jika ditotal jumlahnya mencapai 2.071,83 gram atau 2 Kg lebih sabu.

Atas keberhasilan itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memberikan penghargaan kepada personel Satresnarkoba Polresta Tangerang yang berprestasi pada saat pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Hijau Polda Banten, Serang, Senin (20/6).

Acara tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto yang diikuti oleh seluruh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan perwakilan personel dari Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Adapun personel Satresnarkoba Polresta Tangerang yang mendapatkan penghargaan adalah Kasat Resnarkoba Kompol Gede Prasetia, Kanit II Satresnarkoba AKP Kudratullah, Kasubnit II Unit II Ipda Deni Superi beserta 12 personel Satresnarkoba Polresta Tangerang lainnya.

Dalam sambutannya, Suhermanto mengucapkan selamat kepada para personel yang mendapatkan penghargaan.

“Saya mengucapkan selamat atas penghargaannya, terima kasih atas dedikasi yang diberikan selama ini kepada institusi,” kata Suhermanto.

Suhermanto mengungkapkan, dengan diberikannya penghargaan tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi personel.

“Dengan diberikannya penghargaan ini semoga bisa menjadi motivasi khususnya bagi personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, dan secara umum diikuti oleh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran,” ungkapnya.

Suhermanto menambahkan, jika penghargaan ini diberikan kepada personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, karena keberhasilannya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Penghargaan ini diberikan karena keberhasilan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang  mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 1159,5 gram pada April 2022 dan 912,33 gram pada Mei 2022,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten secara simbolis memberikan bantuan satu unit kendaraan dinas untuk digunakan oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, kami memberikan kendaraan dinas kepada Satresnarkoba Polresta Tangerang guna mendukung operasional dalam pengungkapan kasus narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, usai mendapat penghargaan, semangat personel Satnarkoba Polresta Tangerang semakin membara. Terbukti dengan keberhasilan meringkus dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial DS (26) dan DM (23), Senin (13/6). 

Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat  17,65 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengungkapkan, modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pascapersonel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku,” kata Gede.

Pascamengidentifikasi tersangka dan memastikan posisinya ada di dalam kontrakannya itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku. Kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.

Polisi menyita sabu seberat 17,56 gram dari pelaku DS (26) dan DM (23). Kedua tersangka mengaku mengambil dan mengantar barang berupa Narkotika jenis sabu lebih dari 7 (tujuh) kali.

Kata Gede, keuntungan yang diperoleh tersangka yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, serta tersangka dijanjikan akan diberikan uang Rp 1.500.000 untuk setiap 100 gram yang berhasil diantar.

Pascapenangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo