Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan Dibekuk, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Bambang Setiawan yang meninggal dunia setelah kerusuhan di kawasan DPR pada 27 Agustus 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, DS, dan DDS. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“ Kami telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial FP, DS dan DDS,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Iman mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi (LP) Model A yang dibuat anggota Polri setelah mengetahui, mengalami, atau menemukan dugaan tindak pidana.
“Laporan polisi Model A ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk mengungkap apa yang terjadi,” ujarnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi telah mengantongi identitas dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang.
Identitas kedua terduga tersebut diperoleh melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para saksi, serta analisis digital yang dilakukan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga telah membuat sketsa wajah kedua terduga berdasarkan analisis ahli.
Terduga pertama diperkirakan merupakan pria berusia 30-40 tahun. Ciri-cirinya antara lain wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata hitam, serta kulit berwarna cokelat.
Sementara terduga kedua juga diperkirakan berusia 30-40 tahun. Pria tersebut memiliki wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, berkumis dan berjanggut, dengan bola mata hitam serta kulit cokelat.
Iman menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 309 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






