TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Webinar Nasional SERINDO Soroti Karhutla, Bencana Ekologis atau Kejahatan Lingkungan?

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Sabtu, 12 September 2026 | 22:06 WIB
Webinar Nasional bertajuk “Karhutla Berulang: Bencana Ekologis atau Kejahatan Lingkungan?”. (Ist)
Webinar Nasional bertajuk “Karhutla Berulang: Bencana Ekologis atau Kejahatan Lingkungan?”. (Ist)

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata bencana alam atau fenomena musiman, melainkan persoalan ekologis yang berkaitan dengan aktivitas manusia, tata kelola lingkungan, kepentingan ekonomi, hingga lemahnya penegakan hukum.

 

Hal itu mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “Karhutla Berulang: Bencana Ekologis atau Kejahatan Lingkungan?” yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO), Sabtu (12/9/2026).

 

Pengamat Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gurgur Manurung, M.Si, mengatakan sebagian besar karhutla di Indonesia sebenarnya dapat dicegah. Berdasarkan materi yang dipaparkannya, sekitar 99 persen penyebab karhutla berasal dari aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

 

“Karhutla bukan semata-mata bencana alam yang datang begitu saja. Sebagian besar memiliki keterkaitan dengan aktivitas manusia,” menjadi salah satu pokok argumentasi dalam paparannya.

 

Gurgur memaparkan, luas wilayah yang terbakar mencapai sekitar 1,16 juta hektare pada 2023. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 376.805 hektare pada 2024. Namun, kemunculan titik panas masih terjadi pada 2025.

 

Menurut dia, persoalan karhutla semakin kompleks karena penanganannya masih cenderung reaktif. Pemadaman dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, sementara aspek pencegahan belum mendapatkan perhatian yang sebanding.

 

Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi, pengawasan yang tidak konsisten, serta belum terintegrasinya delapan regulasi sektoral menjadi persoalan tersendiri dalam tata kelola karhutla.

 

Gurgur mendorong perubahan pendekatan dari penanganan berbasis pemadaman menuju strategi pencegahan. Langkah tersebut mencakup penguatan penegakan hukum, sistem peringatan dini, perlindungan ekosistem gambut, pelibatan masyarakat, serta pembentukan undang-undang khusus mengenai karhutla.

 

Sementara itu, Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, M.Si, menilai karhutla tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan ekosistem dan tata kelola ruang.

 

“Karhutla di Indonesia bukan sekadar bencana musiman,” ujarnya dalam pemaparan materi webinar.

Umi menyebut hingga 23 Agustus 2026, luas karhutla mencapai sekitar 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 38.310 hektare, disusul Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare dan Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare.

Analisis WALHI juga mencatat 23.307 titik panas sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.824 titik atau sekitar 42 persen berada di wilayah perizinan.

 

Wilayah tersebut, menurut data yang dipaparkan Umi, mencakup 443 perusahaan perkebunan sawit dan 279 perusahaan kehutanan.

 

Data tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman. Evaluasi terhadap perizinan, pengawasan perusahaan, penegakan hukum, hingga pencabutan izin yang bermasalah dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan pemulihan ekosistem.

 

Pandangan serupa disampaikan Pendiri Yayasan Dorong Inovasi Alam Lestari (DIAL) sekaligus Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia (YBNI), Pietra Widiadi, Ph.D.

Dalam materi bertajuk “The Burning Season: Musim Bakar-bakar Hutan & Lahan”, Pietra menempatkan karhutla dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara kerusakan ekologis, kepentingan ekonomi, dan relasi kekuasaan.

 

Ia mengangkat kisah Chico Mendes untuk menunjukkan bahwa hutan tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi. Hutan juga merupakan ruang hidup masyarakat yang memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekologis dengan lingkungannya.

 

Dalam konteks Indonesia, Pietra menyoroti pengetahuan ekologis masyarakat Dayak, termasuk praktik perladangan bergilir dan penggunaan sekat bakar. Pengetahuan lokal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme tradisional dalam mengelola lingkungan dan mengendalikan risiko kebakaran.

Namun, orientasi pembangunan, ekspansi perkebunan, serta proyek pangan dapat mendorong perubahan fungsi hutan menjadi komoditas. Kondisi tersebut menjadi problem ketika kepentingan ekonomi lebih dominan dibandingkan keberlanjutan ekologis.

 

Pietra juga menyoroti ironi ketika korporasi yang memiliki modal dan teknologi justru masih menggunakan praktik pembakaran yang eksploitatif.

Karena itu, penyelamatan hutan, menurut dia, tidak dapat hanya diarahkan pada perlindungan kawasan. Kebijakan lingkungan juga harus memastikan keberlangsungan penghidupan masyarakat adat sekaligus mempertahankan pengetahuan ekologis lokal.

 

Webinar tersebut dimoderatori Ir. Fahrurrazi. Diskusi secara umum mengarah pada satu persoalan utama: karhutla berulang perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi sebagai persoalan tata kelola ekologis, ekonomi, hukum, dan politik.

 

Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah karhutla merupakan “bencana ekologis atau kejahatan lingkungan” tidak berhenti pada penyebab kebakaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengatur ruang, mengawasi aktivitas ekonomi, melindungi ekosistem, serta memastikan pertanggungjawaban ketika kebakaran terjadi.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit