TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polres Dalami Penipuan & Pemalsuan Dolar Singapura Senilai Rp 4,7 M

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 07:10 WIB
Kapolres Tamgsel AKBP Jumalolo
Kapolres Tamgsel AKBP Jumalolo

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai 340.000 SGD atau sekitar Rp 4,7 miliar.

 

 Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel setelah sebelumnya dilaporkan dan diproses di Polda Metro Jaya sebelum dilakukan pelimpahan penanganan.

 

 Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih berada dalam tahap pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

 

 “Benar, Satreskrim Polres Tangsel sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Boy, Sabtu (12/9).

 

 Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui ataupun memiliki informasi mengenai perkara tersebut.

 

 Hingga kini, enam orang saksi telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Keterangan para saksi menjadi salah satu bahan bagi kepolisian untuk menyusun rangkaian fakta dalam perkara tersebut. “Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi,” ujar Boy.

 

 Selain menggali keterangan saksi di dalam negeri, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

 

 Langkah tersebut dilakukan berkaitan dengan informasi mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berada di Singapura dan disebut memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan kasus tersebut.

 

 Boy mengatakan, koordinasi dengan Divhubinter Polri diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai status investigasi terhadap WNI tersebut dari otoritas penegak hukum Singapura.

 

.“Kami juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” jelasnya.

 

.Penyidik masih menunggu jawaban dari pihak Kepolisian Singapura sembari melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara.

 

 “Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” tutur Boy.

 

 Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah turut disorot anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Ia mendorong aparat kepolisian agar melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

 

.Perkara ini berawal dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut tercantum sejumlah nama berinisial HJ, EAK, dan AN.

 

 Setelah melalui proses penanganan di Polda Metro Jaya, perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 Kepolisian hingga saat ini belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

 

 Polres Tangsel memastikan proses penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit