Menyederhanakan Urusan Pusat di Daerah
KETEGANGAN hubungan pusat dan daerah kian dinamis. Pasalnya, tekanan pusat terhadap fiskal, pajak, belanja publik dan kebutuhan daerah tak pernah melandai. Daerah pusing dan mulai berteriak. Gubernur Papua Barat Daya, Kalbar, Kalteng, Sulteng dan Bupati Siak di antaranya. Mereka mulai lantang di ruang publik. Sisanya menahan diri, menjaga harmoni atau mungkin kata Askar (2026), pengecut, alias bersikap oportunis.
Padahal apa yang diartikulasikan tak keliru. Hak masyarakat di daerah, sesuai porsi dalam kerangka otonomi. Rasa-rasanya sudah cukup bicara lewat DPD, DPR, asosiasi, bahkan dengan eksekutif. Semua mental. Tak ada sahutan, apalagi jawaban. Daerah gusar. Kebijakan desentralisasi yang digelar sejak 1999 bergerak mundur. Transfer ke daerah mampet. Kini, 490 daerah terancam gagal biayai rumah tangganya (Kemenkeu, 2026). Asumsi bahwa pusat kuat dimulai dari entitas terbawahnya bukan tak terbukti. Ia lebih karena tak sengaja dilemahkan. Dengan alasan, pusat lebih paham dan bisa dieksekusi secara sentralistik.
Padahal antitesa dari kegagalan pusat dengan model seperti itu mendorong lahirnya desentralisasi. Asumsinya, daerah adalah pondasi bagi kekuatan politik dan demokrasi pemerintah pusat (Tocqueville, Manor, Rondinelli, dan Wright). Dengan dasar itu, tata hubungan pusat-daerah diatur dalam kerangka unitaris. Daerah bukan negara bagian (state in state), tetapi entitas otonom yang diberi kuasa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya. Implikasinya daerah diberi wewenang yang cukup baik urusan bersama maupun pilihan. Untuk mengelola 32 urusan butuh alokasi anggaran sehingga otonominya dapat dijalankan secara nyata, luas dan bertanggung jawab.
Alokasi yang cukup tak hanya memastikan organisasi dan personilnya bergerak maju. Lebih dari itu menjamin pelayanan masyarakat yang menjadi ujung tombak pusat di daerah terlaksana dengan baik. Konsekuensi menyempitnya ruang fiskal membuat tanggungjawab urusan di daerah berceceran. Di sisi lain tuntutan atas kewajibannya ditagih pusat. Bahkan diukur lewat kinerja utama. Hasilnya, rupa-rupa indeks daerah otonom. Daerah diminta kreatif di tengah urusannya mengalami resentralisasi. UU Cipta Kerja dan Minerba contohnya. Menaikkan pajak sama artinya meniup asap di rumput kering agar menyala seperti kasus Pati dan Bone tempohari.
Menggenjot sumber daya alam sama halnya mem-by pass urusan pusat. Bisa dianggap melawan pusat, dan dikriminalisasi. Kreativitas berlebihan bukan diskresi, tapi pembangkangan secara langsung. Sudah banyak contoh. Dalam setahun terakhir, 12 kepala daerah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Masalahnya macam-macam. Tapi semua bermuara pada satu hal. Menyusutnya pendapatan di tengah politik lokal yang butuh modal gede. Minimnya anggaran mendorong daerah mengintegrasikan urusannya. Implikasinya urusan penting jadi tak penting sekalipun bagi daerah penting. Ia menjadi urusan kesekian hanya karena tak punya anggaran.
Organisasi direstrukturisasi. Menyesuaikan dengan urusan yang di press sedemikian rupa, bahkan dieliminir bila skor urgensinya rendah. Dibuat seramping mungkin tapi kaya fungsi. Buntut diet ketat itu membuat lemak di tubuh organisasinya menyusut. Daerah tampak tua dan renta. Wajah lebih tua dari umurnya. Apalagi daerah-daerah yang baru seumur jagung dibentuk. Mereka kehilangan keseimbangan. Linglung.
Ekses pemangkasan urusan, fiskal, dan organisasi tak langsung membuat daerah jadi lincah dan gesit. Pegawai berlebih ibarat lemak yang mesti dibuang agar tak bergelambir. Ia menjadi beban berat yang mesti dipikul daerah. Tapi membuang lemak punya konsekuensi. Merumahkan pegawai tak semudah dibayangkan. Butuh keberanian dan strategi khusus agar tak gaduh seperti kasus Ternate (2026). Apalagi daerah yang gemuk oleh pegawai paruh waktu.
Efisiensi perlahan merembes ke layanan publik. Urusan rakyat jadi lamban dan panjang. Masih untung daerah yang mengandalkan digitalisasi di wilayah semi-urban dan urban. Bagaimana pula nasib daerah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Rendahnya kocek juga membuat pengawasan terhadap seluruh kinerja di daerah tak maksimal. Anggaran direalisasikan sekedarnya agar terserap secara formal. Toh audit hanya untuk output, bukan outcomes.
Dengan semua gambaran itu daerah menjadi lemah karena kurang darah. Bisa dimaklumi pusat pun keteteran memacu kemajuan di tengah berkurangnya energi daerah. Dititik itulah pusat lemah karena daerah lemah. Solusinya, pusat perlu membuang kelebihan lemaknya ke daerah. Agar tak bertumpuk dan menjadi bibit kanker. Ada baiknya program nasional diserahkan ke daerah melalui desentralisasi atau tugas pembantuan.
Kedua mekanisme itu tersedia lewat aturan. Menurut konstitusi Pasal 18 ayat (2); cara menyelenggarakan pemerintahan di daerah hanya dua, yaitu dengan cara diotonomikan, dan atau dengan cara di tugas pembantuan. Dengan demikian pusat mengaktifkan kembali urusan, organisasi, anggaran, pegawai, layanan, serta mengefisienkan pengawasan di daerah secara berjenjang. Tak perlu boros dengan organisasi BGN, KDMP dan SR. Cukup oleh daerah. Hanya sesederhana itu.(*)
*) Penulis merupakan Ketua Harian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dan Guru Besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






