Dua Terpidana Korupsi Timah di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA — Identitas dua warga binaan yang ditemukan berada di area fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman akhirnya terungkap.
Keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, kedua warga binaan itu telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman terkait keberadaan warga binaan di area yang disebut memiliki fasilitas tidak semestinya bagi narapidana.
Lantas, siapa sebenarnya Achmad Albani dan Hasan Tjhie?
Achmad Albani
Achmad Albani merupakan mantan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM). Namanya terseret dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam perkara tersebut, Achmad didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak. Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menuntut Achmad dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta.
Pada 27 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Hukuman tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2025.
Achmad mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Hasan Tjhie
Sementara Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa saat menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah tersebut.
Hasan juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024.
Seperti Achmad, hukuman Hasan kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding pada 2025.
Hasan juga menempuh upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga vonis 10 tahun penjara tetap berlaku.
Kini, keberadaan kedua terpidana tersebut di area fasilitas mewah Lapas Cibinong menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.
Investigasi tidak hanya menyasar penempatan Achmad dan Hasan, tetapi juga mencakup keberadaan petugas, kondisi area, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan penempatan warga binaan.
Hasil pemeriksaan internal Ditjenpas nantinya menjadi bahan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman sekaligus mengusut dugaan adanya perlakuan khusus di dalam Lapas Cibinong.
Internasional | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




