TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Yusril: Mundur dari Jabatan Tak Hapus Potensi Tanggung Jawab Hukum

Reporter & Editor : AY
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: IG
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: IG

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.


Yusril mengatakan, proses hukum tetap dapat dilakukan apabila hasil investigasi terhadap temuan Ombudsman menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/10/2026).


Menurut Yusril, posisi Mashudi sebagai Dirjenpas membuatnya memiliki tanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.


Ia menilai, tanggung jawab etik harus menjadi landasan bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, tanggung jawab moral dinilai mendahului pertanggungjawaban hukum.


“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujarnya.


Meski menghormati keputusan Mashudi, Yusril menegaskan pengunduran diri tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.


“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, Pak Mashudi sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.


Kendati demikian, Yusril berharap Mashudi tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong.


“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.
Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjenpas pada Kamis (1/10/2026), setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan publik.


Pengunduran diri tersebut diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada hari yang sama. Agus menyebut langkah Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.


Kementerian Imipas memastikan mundurnya Mashudi tidak menghentikan proses evaluasi maupun tindak lanjut terhadap temuan di Lapas Cibinong.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit