Impor Membanjir, Kadin Desak Menperin Baru Perkuat Industri Dalam Negeri
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perindustrian yang baru, Sarmuji, memperkuat ketahanan industri nasional di tengah derasnya arus produk impor.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai perlindungan terhadap industri dalam negeri perlu diperkuat secara terukur dan selektif, terutama untuk produk yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
“Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, derasnya produk impor berpotensi menekan industri nasional ketika masuk ke pasar yang sebenarnya sudah mampu dipenuhi produsen domestik.
“Produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri,” katanya.
Meski demikian, Saleh mengingatkan pemerintah tidak bisa menyamaratakan seluruh kebutuhan impor. Sejumlah sektor manufaktur masih bergantung pada bahan baku dan barang modal dari luar negeri.
Karena itu, kebijakan impor perlu dievaluasi dan diperkuat secara selektif. Tujuannya, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat tanpa mengganggu pasokan bahan baku, barang modal, maupun produk yang belum mampu dipenuhi industri domestik.
Saleh menilai pengendalian impor juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas produksi nasional. Pembatasan impor saja tidak cukup untuk membangun ketahanan industri dalam jangka panjang.
“Yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri,” ujarnya.
Menurut Saleh, pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk memperkuat daya tahan industri nasional. Di antaranya pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), safeguard, hingga pemberian insentif.
“Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk,” jelasnya.
Di sisi lain, penyelesaian berbagai hambatan investasi juga dinilai penting. Kemudahan perizinan, kepastian berusaha, serta dukungan terhadap peningkatan kapasitas produksi diperlukan agar pelaku industri semakin terdorong menanamkan modal di dalam negeri.
Dengan kebijakan tersebut, industri nasional diharapkan tidak sekadar terlindungi dari tekanan produk impor, tetapi juga semakin kuat memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Penguatan produksi lokal, kata Saleh, pada akhirnya dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri sekaligus membuka peluang investasi baru.
“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,” tegas Saleh.
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu




