TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Lebih dari 60 Persen Penghuni Lapas Terkait Narkotika, Ini Solusinya

Andreas Hugo Pareira: Rehabilitasi Butuh Infrastruktur dan Anggaran

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA — Lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan narapidana yang terlibat kasus narkotika. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama kelebihan kapasitas Lapas.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembangunan Lapas baru tidak akan menyelesaikan persoalan jika jumlah terpidana kasus narkotika terus bertambah.


Menurut Yusril, perubahan Undang-Undang Narkotika perlu dikaji agar pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi tidak seluruhnya berakhir di penjara.


Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, KUHP baru mulai menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu pilihan pemidanaan. Selama ini, pelaku kasus narkotika, mulai pengguna hingga pengedar, cenderung diperlakukan dengan pendekatan penahanan.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai tingginya jumlah narapidana narkotika tidak terlepas dari maraknya peredaran dan tingginya permintaan narkoba di Indonesia.
“Perbaikilah kehidupan masyarakat kita, maka Lapas pun sepi,” ujar Andreas kepada Redaksi, Selasa (6/10/2026).


Menurut Andreas, pemerintah juga perlu mempercepat pemberian amnesti dan pembebasan bersyarat bagi kategori warga binaan tertentu, termasuk pengguna narkoba dan lanjut usia.
Namun, ia mengingatkan, rehabilitasi tidak cukup hanya dengan mengubah pendekatan hukum.


“Kalau pengguna, jangan dipenjara, tetapi direhabilitasi. Tetapi rehabilitasi sendiri pun perlu tempat, infrastruktur pendukung, dan tentunya anggaran,” katanya.


Di sisi lain, Andreas tetap mendukung pembangunan Lapas baru untuk mengatasi persoalan kapasitas. Pemerintah bahkan memiliki rencana membangun Lapas besar atau Mega Prison di salah satu pulau di Pantai Utara Jawa atau Nusakambangan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit