Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran, Pengelola Terancam Pidana
Damkar Usul Perda Baru
SETU-Pengelola gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak melengkapi bangunannya dengan alat proteksi kebakaran terancam bakal kena sanksi pidana. Sanksi diperlukan guna meminimalisir kejadian kebakaran gedung.
Wacana pemberian sanksi itu diusulkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel. Usulan tersebut mencakup sanksi administratif hingga kemungkinan sanksi pidana yang nantinya dapat diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini didorong oleh pentingnya sistem proteksi kebakaran untuk mencegah serta meminimalkan risiko kebakaran pada bangunan gedung. Selain itu, keberadaan alat proteksi juga diperlukan untuk meningkatkan keselamatan penghuni maupun pengguna gedung.
Kepala Bidang Pencegahan Damkar Tangsel, Muksin Al-Fachri mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ratusan gedung sepanjang 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran di bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.
“Sekitar 338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini, jumlahnya masih bisa bertambah. Yang belum lengkap kita arahkan untuk melengkapi alat proteksi kebakaran,” kata Muksin saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, Senin (12/10).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih ditemukan sejumlah gedung yang belum memiliki perlengkapan proteksi kebakaran secara lengkap. Terhadap pemilik atau pengelola bangunan yang belum memenuhi ketentuan, Damkar memberikan arahan agar segera melengkapi fasilitas keselamatan tersebut.
Menurut Muksin, alat proteksi kebakaran merupakan komponen penting dalam upaya pencegahan dan penanganan awal ketika terjadi kebakaran. Ketersediaan peralatan yang memadai diharapkan dapat membantu mengurangi risiko serta dampak yang ditimbulkan akibat insiden kebakaran.
Namun, upaya mendorong kepatuhan pemilik gedung dinilai perlu didukung dengan aturan yang lebih tegas. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi secara khusus terhadap pemilik bangunan yang tidak menyediakan alat proteksi kebakaran.
“Saat ini kan memang di Perda kita belum ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi sifatnya kita masih imbauan, tidak ada sanksi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Damkar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan arahan kepada pemilik gedung. Ke depan, pihaknya berharap regulasi yang lebih kuat dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran.
Muksin mengatakan, Damkar Tangsel tengah mempertimbangkan agar ketentuan mengenai sanksi dimasukkan dalam regulasi daerah. Meski demikian, penerapan sanksi administratif tetap menjadi opsi utama yang akan diprioritaskan sebelum mempertimbangkan bentuk hukuman lainnya.
“Tapi ke depan kalau ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” lanjutnya.
Ia menilai, keberadaan sanksi dapat menjadi instrumen untuk mendorong pemilik dan pengelola gedung agar lebih memperhatikan aspek keselamatan bangunan. Dengan begitu, pemenuhan sarana proteksi kebakaran tidak hanya bergantung pada kesadaran masing-masing pemilik, tetapi juga didukung oleh kepastian aturan.
Menurut Muksin, penerapan sanksi terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan proteksi kebakaran bukan merupakan hal baru. Ia menyebut sejumlah daerah telah menerapkan ketentuan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan gedung.
Jakarta dan Depok, kata dia, menjadi contoh daerah yang telah memiliki pengaturan terkait sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan proteksi kebakaran. Pengalaman dari daerah tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengkaji regulasi yang akan diusulkan di Tangsel.
Sebelum melangkah lebih jauh, Muksin mengaku, telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk mengetahui kemungkinan pemerintah daerah mengatur sanksi administratif maupun pidana melalui Perda, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Saya tanyakan bahwa dengan KUHP yang baru apakah di dalam membuat Perda ini Pemda masih dibolehkan untuk memberikan pasal terkait sanksi? Sanksi administratif maupun sanksi pidana, dan itu boleh,” pungkasnya.
Meski demikian, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi ketentuan yang berlaku di Tangsel. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rumusan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah daerah.
Melalui rencana penguatan regulasi tersebut, Damkar Tangsel berharap kepatuhan pemilik gedung terhadap persyaratan proteksi kebakaran semakin meningkat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran dan melindungi keselamatan masyarakat di lingkungan bangunan gedung.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




