TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Sita Land Cruiser Eks Bupati Kebumen dalam Kasus Suap HGB

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:21 WIB
Mobil milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto disita KPK terkait kasus HGB. Foto ; Ist
Mobil milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto disita KPK terkait kasus HGB. Foto ; Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Penyidik menduga kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas Arif, termasuk dalam proses pengumpulan uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap mobil yang diduga digunakan Arif saat menjalankan aktivitasnya, termasuk ketika mengumpulkan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).


“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).


Arif membenarkan mobil miliknya telah disita penyidik KPK. Namun, dia membantah kendaraan tersebut digunakan untuk mengumpulkan uang suap maupun gratifikasi.


“Iya, tadi (disita),” ujar Arif seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).


Dia mengklaim mobil tersebut digunakan saat melakukan kegiatan di Jawa Timur. Meski demikian, Arif tidak merinci kegiatan yang dimaksud.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SUM.


Delapan tersangka tersebut terdiri dari LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT SUM; serta ARF alias Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.


Tersangka lainnya adalah FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; LEV, pihak swasta yang diduga menjadi perantara PT SUM; serta ERW dan MF yang juga berasal dari kalangan swasta.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit