TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nusron Wahid Pulang dari Singapura, Imigrasi Ungkap Tanggal Kepulangannya

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 setelah melakukan perjalanan ke Singapura. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tidak ada permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nusron saat keberangkatannya.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron berangkat menuju Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB.


Tiga hari kemudian, Nusron kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.


"Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan," kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).


Hendarsam menjelaskan, Ditjen Imigrasi tidak melakukan pencekalan terhadap Nusron karena belum menerima permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum (APH).


Berdasarkan koordinasi dengan Subdirektorat Cekal Ditjen Imigrasi, tidak ditemukan pengajuan maupun status pencegahan keimigrasian atas nama Nusron saat keberangkatannya.


"Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan (negatif cekal)," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan Imigrasi dalam melakukan pencegahan ke luar negeri dijalankan berdasarkan permintaan resmi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi sorotan karena bertepatan dengan dua jadwal pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dihadirinya.


Nusron sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.


KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pada 15 Oktober 2026. Kali ini, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri.


Hendarsam sebelumnya membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan, meski saat itu belum dapat memastikan keberadaannya.


Sementara itu, KPK menyatakan alasan ketidakhadiran Nusron akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali.


Hingga kini, Ditjen Imigrasi menegaskan belum menerima permintaan pencegahan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.
 

Komentar:
Hut kab tangerang
Epaper
ePaper Edisi 21 Oktober 2026
Berita Populer
03
MU Lirik 3 Pelatih, Siapa Pengganti Carrick?

Olahraga | 3 hari yang lalu

05
10
Stop Korupsi Dana Bencana

Nasional | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit