DPRD Desak Pemkot Segel WTP Serpong Lagoon
SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil tindakan tegas terhadap pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu. Desakan tersebut muncul setelah warga mengeluhkan pencemaran air yang diduga berdampak kasus muntaber dan diare dialami lebih dari 100 penghuni perumahan.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tangsel dengan menghadirkan perwakilan warga, pada Rabu (14/10). Rapat tersebut dipimpin Komisi II bersama Komisi I DPRD Tangsel untuk mendengarkan keluhan warga sekaligus merumuskan langkah penanganan.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius berdasarkan keterangan warga dan pembahasan dalam RDP. Salah satunya, keluhan mengenai kualitas air disebut telah terjadi berulang kali meskipun warga sebelumnya telah menyampaikan protes kepada pengelola.
Menurut Ricky, warga mengaku pihak pengelola WTP beberapa kali menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang terjadi. Namun, keluhan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai sehingga warga kembali meminta perhatian DPRD.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan belum dimilikinya izin operasional oleh pengelola WTP. Ricky menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pengelola sebelumnya telah diingatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel agar mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang.
“WTP ini tidak memiliki izin. Bahkan sudah diingatkan oleh DCKTR Kota Tangsel untuk segera mengurus perizinan ke BBWSCC di Cawang, ternyata tidak diurus juga sampai sekarang tidak ada izin,” tegasnya.
Ricky juga mengungkapkan, adanya dugaan ketidaksesuaian sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penghuni perumahan. Menurut informasi yang disampaikan dalam RDP, sumber air yang digunakan diduga berasal dari danau bekas galian pasir di sekitar kawasan, bukan dari Kali Cisadane sebagaimana yang dipersoalkan dalam rapat.
Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen perizinan oleh instansi berwenang. Kepastian mengenai sumber air dan kelayakannya menjadi penting untuk memastikan air yang didistribusikan kepada warga memenuhi standar kesehatan.
Ricky menilai, pengelola WTP dan pihak pengembang harus bertanggung jawab mencari solusi atas persoalan yang dialami penghuni perumahan. Ia juga mendorong warga mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
“Saya usulkan kepada warga agar dituntut WTP-nya, bahkan harus ada tuntutan ganti rugi perdata dan perbaikan air,” katanya.
Ia menegaskan, operasional penyediaan air bagi warga tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis tanpa memperhatikan kualitas layanan dan keselamatan konsumen. Terlebih, warga disebut membayar tagihan air setiap bulan dengan nilai berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Menurut Ricky, besarnya biaya yang dibayarkan warga harus sebanding dengan kualitas air dan pelayanan yang diterima. Karena itu, ia meminta pengelola segera melakukan perbaikan menyeluruh agar masyarakat memperoleh pasokan air yang aman dan layak digunakan.
Dalam RDP tersebut, Ricky juga menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam rapat menunjukkan air di kawasan itu tidak layak dikonsumsi. Ia mengaitkan persoalan kualitas air tersebut dengan laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk muntaber.
DPRD Tangsel juga meminta Pemkot Tangsel dan pihak terkait menyiapkan langkah darurat untuk memenuhi kebutuhan air bersih penghuni Serpong Lagoon. Salah satu solusi jangka pendek yang diusulkan adalah penyediaan air bersih menggunakan mobil tangki melalui Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan pemerintah daerah.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis menyampaikan, bahwa pihaknya merekomendasikan pemanggilan kembali pengembang Serpong Lagoon dan pengelola WTP untuk memberikan penjelasan mengenai perizinan serta kualitas air yang disalurkan kepada warga.
"Karena pihak pengembang juga sebenarnya kita panggil agar bisa mendengarkan langsung apa yang menjadi keluahan warga, tetapi mereka tidak hadir. dan akan kita panggil lagi nanti," ungkapnya.
.Rizki mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup yang disampaikan dalam pembahasan, air tersebut diduga mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Bakteri tersebut dapat menjadi indikator kontaminasi tinja dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan apabila air tercemar digunakan untuk konsumsi.
"Komisi I meminta Dinkes dan DLH agar merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menyegel WTP yang ada sampai pengelola WTP memperoleh izin,” ujar Rizki.
Selain penyegelan, Komisi I meminta pengembang segera memperbaiki sistem pengolahan air agar memenuhi standar kualitas air bersih maupun air minum sesuai peruntukannya. Perbaikan tersebut dinilai mendesak untuk mencegah berlanjutnya keluhan warga dan mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Rizki berharap rekomendasi yang disampaikan dalam RDP segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pemeriksaan perizinan, pengujian kualitas air, perbaikan instalasi, hingga kemungkinan penindakan terhadap pengelola menjadi bagian penting untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga Serpong Lagoon.(dra)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




