DPRD Desak Pemkot Ambil Alih PDAM Serpong
Dapat Tingkatkan PAD
SERPONG-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil alih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serpong yang masih jadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Sejak Kota Tangsel berdiri 18 tahun silam, hingga kini PDAM Serpong belum juga diserahkan menjadi aset milik Pemkot Tangsel.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito mengatakan, pihaknya akan membuka komunikasi dengan Pemkot Tangsel untuk mendalami status aset PDAM tersebut. Langkah itu dilakukan guna mendorong kejelasan mengenai posisi aset sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berlarut-larut.
Wanto menyebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel menjadi salah satu pihak yang akan dimintai penjelasan. Menurutnya, instansi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai status aset yang berada di wilayah Tangsel.
“Secara kelembagaan tentu kami akan konfirmasi kepada BKAD khususnya, dalam hal ini sebagai representasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sejauh apa posisi PDAM di Tangerang Selatan,” kata Wanto, di DPRD Tangsel, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, komunikasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang lebih jelas mengenai status aset PDAM Serpong. Dengan begitu, persoalan yang selama ini menjadi perhatian dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret pemerintah daerah.
Wanto mengungkapkan, DPRD Tangsel dalam waktu dekat dijadwalkan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Forum tersebut dinilai dapat menjadi kesempatan untuk mendalami persoalan aset karena BKAD juga terlibat dalam tim tersebut.
“Di dalamnya ada BKAD, nanti sumber-sumber ini akan kami coba dalami kembali karena kan ini berkaitan dengan diskusi kami terkait pendapatan, belanja, aset dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Wanto, berbagai persoalan yang dihadapi Tangsel memang membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, penyelesaian masalah lain tidak semestinya membuat persoalan strategis, termasuk pengelolaan aset daerah, kehilangan prioritas.
“Nanti akan coba kita rumuskan kembali soal status (aset PDAM Serpong) yang ditanyakan,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus menilai, pengambilalihan aset PDAM Serpong perlu segera dilakukan agar pengelolaan sumber daya yang berada di wilayah Tangsel dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Sorotan terhadap aset PDAM Serpong menguat setelah muncul rencana BUMD Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) untuk mengambil alih pengelolaan dan distribusi air bersih di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu.
Julham menilai, rencana PITS membeli air dari PDAM Serpong untuk kemudian didistribusikan kepada warga Serpong Lagoon menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan aset dan layanan air bersih di Tangsel. Menurutnya, Pemkot perlu memastikan status aset terlebih dahulu agar pengelolaannya dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Menurut Julham, regulasi tersebut mengatur penyerahan aset Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Tangsel kepada Pemkot dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
“Ingat Undang-Undang 51 Tahun 2008, semua aset kabupaten yang masih ada di Tangsel jangka waktu lima tahun harus diserahkan ke Tangsel,” tegas Julham.
Atas dasar itu, ia menilai, penyelesaian status aset PDAM Serpong semestinya menjadi perhatian serius Pemkot Tangsel. Terlebih, menurutnya, DPRD telah berulang kali menyampaikan dorongan kepada pemerintah daerah agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Sudah kita dorong, sudah kita omelin, udah kita evaluasi, sebagai DPRD dan kita sudah evaluasi secara pengawasan,” ujarnya.
Julham menyayangkan persoalan tersebut belum menunjukkan penyelesaian konkret meskipun Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 telah berlaku selama hampir 18 tahun.
Ia meminta Pemkot Tangsel tidak berhenti pada pembahasan, tetapi segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memperjelas status dan proses pengalihan aset.
Selain menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan, Julham menilai, pengambilalihan aset PDAM Serpong berpotensi memberikan keuntungan bagi keuangan daerah. Pasalnya, fasilitas yang telah tersedia, jaringan pelanggan, dan kegiatan usaha yang berjalan dinilai dapat menjadi modal bagi pengembangan layanan air bersih sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia berharap Pemkot Tangsel segera mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan status kepemilikan dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menentukan skema pengelolaan yang tepat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Akan ada banyak manfaatnya. (Fasilitas) sudah jadi, sudah banyak pelanggannya, sudah berjalan bisnisnya, ya tinggal dikelola oleh kita, asetnya masuk ke kita, PAD masuk ke kita, orangnya orang kita,” pungkasnya.(dra)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




